Rabu 07 Jul 2021 05:47 WIB

Kemendagri: Bansos Covid-19 Dapat Berupa Uang/Barang

Kepala daerah melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Muhammad Fakhruddin
Kemendagri: Bansos Covid-19 Dapat Berupa Uang/Barang. Ilustrasi Bansos
Foto: Republika/Mardiah
Kemendagri: Bansos Covid-19 Dapat Berupa Uang/Barang. Ilustrasi Bansos

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Aturan penyaluran jaring pengaman sosial atau bantuan sosial (bansos) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 39 Tahun 2020 tentang Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi, dan Penggunaan APBD.

Dalam peraturan tersebut, penyediaan jaring pengaman sosial dari pemerintah daerah (pemda) dapat berupa uang atau barang. "Di Instruksi Mendagri Nomor 15/2020 sudah disebutkan aturannya, Permendagri 20/2020 dan Permendagri 39/2020. Bisa tunai atau barang/sembako," ujar Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Mochamad Ardian kepada Republika, Selasa (6/7).

Penyediaan jaring pengaman sosial dari pemda dapat diberikan kepada masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19, seperti keluarga miskin dan pekerja sektor informal/harian. Pemda juga dapat memberikan hibah kepada fasilitas kesehatan milik masyarakat swasta yang ikut serta melakukan penanganan pandemi Covid-19 serta instansi vertikal yang wilayah kerjanya berada dalam daerah tersebut.

Ardian menegaskan, kepala daerah melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan yang bersumber dari APBD. Dia juga meminta setiap pihak termasuk masyarakat melaporkan kepada aparat penegak hukum (APH) setempat apabila menemukan penyalahgunaan bansos, seperti pemotongan besaran nilai bansos.

"Agar dilaporkan ke APH, dalam Instruksi Mendagri 15/2020, kepala daerah didukung oleh unsur Forkopimda. Jadi jika ada kebijakan pusat dan kepala daerah ada yang potong agar laporkan saja ke APH," jelas Ardian.

Percepatan proses penyaluran bansos tercantum dalam Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali maupun Instruksi Mendagri Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.

Apabila terdapat kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19, maka dilakukan rasionalisasi dan/atau realokasi anggaran dari program/kegiatan yang kurang prioritas pada anggaran bansos serta jaring pengaman sosial.

Tata cara rasionalisasi dan/atau realokasi kebutuhan tambahan pendanaan untuk penganggaran dan penyaluran bansos/jaring pengamanan sosial dalam mendukung pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19 berpedoman Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Daerah dan Permendagri Nomor 39 Tahun 2020 tentang  Pengutamaan Penggunaan Alokasi Anggaran untuk Kegiatan Tertentu, Perubahan Alokasi dan Penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Terhadap percepatan penyaluran dan pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD), bupati/wali kota melakukan percepatan evaluasi APBDesa bagi Desa yang belum menetapkan Peraturan Desa mengenai APBDesa, pengesahan data KPM oleh pemerintah daerah, perekaman data KPM penerima BLT-DD pada Om-SPAN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala desa melakukan pendataan dan penetapan KPM, dan menindaklanjuti dengan pelaksanaan BLT-DD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, kepala daerah melakukan sinkronisasi bantuan sosial yang berasal dari pusat dengan bantuan sosial yang bersumber dari APBD.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement