Selasa 06 Jul 2021 20:09 WIB

'Cabut Izin Perusahaan yang Langgar PPKM Darurat'

Aparat harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang abai PPKM Darurat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta Nova Harivan Paloh meminta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin perusahaan non esensial dan non kritikal yang melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang diberlakukan di Pulau Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. 

"Perusahaan atau apapun, kalau memang tidak termasuk esensial dan tidak kritikal, ya diharapkan mengikuti anjuran pemerintah," kata Nova di Jakarta, Selasa (6/7).

Nova menegaskan, manajemen perusahaan non esensial dan non kritikal harus mengikuti anjuran pemerintah yang membatasi mobilitas guna menekan kasus COVID-19. Kata dia, banyak manajemen perusahaan yang tidak mematuhi aturan PPKM Darurat, sehingga para karyawan tetap bekerja di kantor yang menyebabkan terjadi penumpukan kendaraan di jalan raya menuju Jakarta.

Padahal, diungkapkan Nova, Pemprov DKI Jakarta sudah dengan jelas menyebutkan agar perusahaan non esensial dan non kritikal tidak memaksakan karyawan bekerja di kantor. Menurut Nova, aparat harus mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan, restoran, atau pelaku usaha lain yang mengabaikan aturan PPKM Darurat dalam rangka menyelamatkan masyarakat dari pandemi Covid-19.

"Dalam keadaan seperti ini harus keras, harus benar-benar disiplin kita," ujar anggota DPRD DKI dari Dapil Jakarta Selatan VIII ini.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memarahi seorang pegawai yang berposisi sebagai "human resource development" (HRD) salah satu perusahaan karena diduga melanggar aturan PPKM Darurat. 

Saat itu, Anies melakukan, inspeksi mendadak ke sebuah perusahaan di kawasan Sahid Sudirman Centre, Jakarta Pusat. Anies geram karena manajemen HRD perusahaan tersebut memaksa karyawan untuk masuk kantor di tengah PPKM Darurat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement