Selasa 06 Jul 2021 17:26 WIB

Polisi Dalami Penipuan Penjualan Oksigen 

Polri akan tindak tegas terhadap perilaku tidak bertanggung jawab dan rugikan warga.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Pekerja mengisi ulang tabung oksigen di toko Alat Kesehatan (Alkes). (Ilustrasi)
Foto: ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Pekerja mengisi ulang tabung oksigen di toko Alat Kesehatan (Alkes). (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polda Metro Jaya tengah mendalami kasus dugaan penipuan penjualan tabung gas oksigen yang dipasarkan diberbagai platform media sosial. Salah satunya adalah kasus dengan berpura-pura menjual, tapi tabung gas oksigenya itu tak pernah ada.

"Kami masih penyelidikan. Ada orang yang menjual tabung gas di media sosial atau di toko online. Namun masyarakat sudah membeli, tetapi yang bersangkutan bohong, tidak menjual tabung gas tersebut," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Khusus) Kombes Auliyansah Lubis, kepada awak media, Selasa (26/7).

Dalam kesempatan itu, Auliyansah juga menegaskan, pihaknya akan menindak kasus-kasus di media sosial yang membuat kepanikan di masa pandemi Covid-19 selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu dilakukan agar tidak mengganggu jalannya kebijakan PPKM Darurat hingga tanggal 20 Juni 2021.

"Kami memantau orang yang berusaha membuat onar dan takut masyarakat. Kami akan menindak," kat Auliyansah.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan terhadap berbagai informasi dan isu yang berkembang di masyarakat. Terkait kelangkaan oksigen dan pihaknya menyiapkan langkah antisipasinya. Termasuk bakal menindak tegas pihak yang mencari keuntungan dari masa pandemi Covid-19. 

"Polri akan tindak tegas terhadap perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam situasi sulit seperti ini," tegas Rusdi dalam konferensi pers virtual Satgas Covid-19, Jakarta, Senin (5/7).

Karena itu, kata Rusdi, tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang sengaja menimbun atau menaikan harga obat yang kerap digunakan saat Pandemi Covif-19. Sebab hal itu bertentangan dengan aturan penanganan Pandemi virus corona yang dikeluarkan oleh pemerintah. 

"Jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini. Polri lakukan tindakan tegas terhadal segala perilaku yang merugikan masyarakat banyak hanya untuk kepentingan pribadi," kata Rusdi. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement