Selasa 06 Jul 2021 16:25 WIB

Polisi Tegaskan Ivermectin tidak Dijual Secara Bebas

Ivermectin harus dibeli dengan resep dan rekomendasi dokter.

Rep: Ali Mansur/ Red: Esthi Maharani
Ivermectin
Foto: Elba Damhuri
Ivermectin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menegaskan obat ivermectin tidak diperjualbelikan secara bebas. Obat yang diyakini bisa menyembuhkan Covid-19 ini harus dibeli dengan resep dan rekomendasi dokter.

"Salah satu yang beredar, obat yang namanya ivermectin ini. Diketahui, obat ini sebenarnya tidak diperjualbelikan secara umum dan harus melalui resep dokter atau apotek yang memiliki STRTTK atau surat tanda registrasi tenaga teknis kefarmasian," tegas Yusri kepada dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (6/7).

Lebih lanjut, menurut Yusri, selain mempertimbangkan resep dokter, masyarakat yang hendak membeli obat ini juga wajib mengetahui harga jual sebenarnya. Sebab, saat ini banyak penjual yang memanfaatkan kepanikan masyarakat dengan menaikkan harga jual obat ivermectin melampaui harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Dijual dengan harga tinggi karena banyak masyarakat yang butuh, makanya saya bilang masyarakat jangan panik. Dia jual ini dengan harga Rp475 ribu padahal harga aslinya Rp75 ribu perkotak yang berisi 10 tablet," ungkap Yusri.

Karena itu, Yusri meminta agar masyarakat tidak panic buying sehingga dimanfaatkan oleh oknum penjual obat. Kemudian, Yusri mengimbau agar agar masyarakat yang mengalami hal serupa segera melapor kepada pihak berwajib. Karena pihak kepolisian akan melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang mencari keuntungan dari situasi sulit akibat Covid-19.

"Semakin cepat diterima maka semakin cepat diproses laporan tersebut. Karena ini merupakan kejahatan yang berhubungan dengan jiwa masyarakat yang membutuhkan demi kesehatannya," kata Yusri.

Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bakal menindak tegas pihak yang mencari keuntungan dari masa pandemi Covid-19. Ia mewanti-wanti kepada semua pihak agar tidak memperparah situasi dengan mencari keuntungan pribadi.

"Polri akan tindak tegas terhadap perilaku yang tidak bertanggung jawab dalam situasi sulit seperti ini," tegas Rusdi dalam konferensi pers virtual Satgas Covid-19, Jakarta, Senin (5/7).

Karena itu, kata Rusdi, tindakan tegas akan diberikan kepada pihak-pihak yang sengaja menimbun atau menaikan harga obat yang kerap digunakan saat Pandemi Covid-19. Sebab, hal itu bertentangan dengan aturan penanganan Pandemi virus corona yang dikeluarkan oleh pemerintah.

"Jangan berspekulasi terhadap situasi sulit sekarang ini. Polri lakukan tindakan tegas terhadal segala perilaku yang merugikan masyarakat banyak hanya untuk kepentingan pribadi," kata Rusdi.

Selanjutnya, kata Rusdi, pihaknya melakukan pemantauan terhadap berbagai informasi dan isu yang berkembang di masyarakat. Itu termasuk kelangkaan oksigen dan pihaknya telah menyiapkan langkah untuk mengantisipasinya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement