Selasa 06 Jul 2021 11:20 WIB

Selain Jawa-Bali, PPKM Mikro Diperketat di 43 Kabupaten/Kota

Di 43 kabupaten/kota, kegiatan perkantoran diberlakukan 75 persen work from home.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Ratna Puspita
emerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Tahap XII mulai 6-20 Juli 2021 di daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali. Terdapat 43 kabupaten/kota yang masuk kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan asesmen, yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro. (Ilustrasi Kasus Covid-19 Tinggi)
Foto: republika
emerintah memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Tahap XII mulai 6-20 Juli 2021 di daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali. Terdapat 43 kabupaten/kota yang masuk kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan asesmen, yang menerapkan pengetatan PPKM Mikro. (Ilustrasi Kasus Covid-19 Tinggi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro tahap XII mulai 6-20 Juli 2021 di daerah yang tidak menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali. Terdapat 43 kabupaten/kota yang masuk kriteria level 4 situasi pandemi berdasarkan asesmen yang menerapkan pengetatan PPKM mikro. 

"Ini berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki level asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers virtual, Senin (5/7). 

Baca Juga

Dalam Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro, 43 kabupaten/kota itu berada di 21 provinsi, yaitu: 

1. Kota Banda Aceh

2. Kota Bengkulu

3. Kota Jambi

4. Kota Pontianak 

5. Kota Singkawang

6. Kabupaten Lamandau

7. Kabupaten Sukamara 

8. Kota Palangkaraya

9. Kabupaten Berau

10. Kota Balikpapan 

11. Kota Bontang

12. Kabupaten Bulungan

13. Kabupaten Natuna

14. Kabupaten Bintan

15. Kota Batam 

16. Kota Tanjung Pinang

17. Kota Bandar Lampung 

18. Kota Metro

19. Kabupaten Kepulauan Aru 

20. Kota Ambon

21. Kota Mataram

22. Kabupaten Lembata

23. Kabupaten Nagekeo

24. Kabupaten Boven Digoel

25. Kota Jayapura

26. Kabupaten Fak Fak

27. Kabupaten Manokwari

28. Kabupaten Teluk Bintuni

29. Kabupaten Teluk Wondama

30. Kota Sorong

31. Kota Pekanbaru

32. Kota Palu

33. Kota Kendari

34. Kota Manado

35. Kota Tomohon

36. Kota Buktitinggi

37. Kota Padang

38. Kota Padang Panjang

39. Kota Solok

40. Kota Lubuk Linggau

41. Kota Palembang

42. Kota Medan

43. Kota Sibolga 

Pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 4 ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut. 

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/perkantoran diberlakukan 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen bekerja di kantor dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial dan tempat yang menyediakan  kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, seperti pasar, toko, swalayan, dan supermarket tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

4. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum memenuhi ketentuan makan/minum di tempat sebesar 25 persen dari kapasitas, jam operasional dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat, layanan pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sampai pukul 20.00 waktu setempat, restoran yang hanya melayani pesan-antar/dibawa pulang dapat beroperasi selama 24 jam, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

5. Pelaksanaan kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dibatasi sampai pukul 17.00 waktu setempat, pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 25 persen, serta penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan 

protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah ditiadakan sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat dan lebih mengoptimalkan ibadah di rumah.

8. Pelaksanaan kegiatan pada area publik seperti fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum atau area publik lainnya ditutup sementara waktu.

9. Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara waktu. 

10. Kegiatan resepsi pernikahan dihadiri 

paling banyak 30 orang dan tidak ada hidangan makanan di tempat.

11. Kegiatan hajatan kemasyarakatan paling banyak 25 persen dari kapasitas dan tidak ada hidangan makanan di tempat

12. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara waktu.

13. Penggunaan transportasi umum dapat beroperasi dengan melakukan pengaturan kapasitas, jam operasional, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang diatur oleh pemerintah daerah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement