Selasa 06 Jul 2021 05:39 WIB

Ada Satgas, Spekulan Oksigen Diingatkan Jangan 'Main-Main'

Masyarakat diminta lapor jika menemukan penimbunan oksigen, obat, alkes.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Joko Sadewo
Sejumlah petugas mengangkat tabung berisi oksigen di Posko Darurat Oxygen Rescue, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (5/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan posko tersebut untuk memenuhi kebutuhan oksigen di rumah sakit, melalui penyediaan tambahan tabung, isi ulang, dan distribusi tabung oksigen seiring masih tingginya kasus COVID-19 di Ibu Kota.
Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Sejumlah petugas mengangkat tabung berisi oksigen di Posko Darurat Oxygen Rescue, kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Senin (5/7/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan posko tersebut untuk memenuhi kebutuhan oksigen di rumah sakit, melalui penyediaan tambahan tabung, isi ulang, dan distribusi tabung oksigen seiring masih tingginya kasus COVID-19 di Ibu Kota.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Menko bidang Maritim dan Investasi Jodi Mahardi menyampaikan, pemerintah daerah akan membentuk satgas khusus untuk memastikan ketersediaan oksigen, obat, dan alat kesehatan. Para spekulan diingatkan agar tidak main-main dengan menimbun pasokan tabung oksigen dan obat-obatan lainnya di masa pandemi.

"Jangan mencoba-coba menjadi spekulan. Jangan menimbun dan memanfaatkan keadaan di tengah banyaknya permintaan. Hukum akan bertindak. Pemda akan membentuk satgas khusus untuk memastikan ketersediaan oksigen, obat, dan alkes," kata Jodi dalam pernyataan pers mengenai update PPKM Darurat.

 

Jodi menegaskan, aparat kepolisian akan menindak tegas para spekulan tabung oksigen. Karena itu, jika masyarakat menemukan oknum penimbun obat maupun alat kesehatan agar segera melaporkan ke aparat penegak hukum.

 

"Bagi masyarakat umum, laporkan jika menemukan oknum yang menimbun obat dan menjual di atas harga yang ditentukan. Mereka yang menari di atas duka kita adalah penjahat kemanusiaan," tambah dia.

 

Menurutnya, pemerintah telah menetapkan harga eceran tertinggi untuk 11 jenis obat di masa pandemi ini. Ia pun menyebut pemerintah akan terus memastikan ketersediaan tabung oksigen untuk memenuhi kebutuhan.

 

"Koordinator PPKM Darurat meminta agar 100 persen produksi oksigen diperuntukkan untuk kepentingan medis terlebih dahulu. Ini artinya semua alokasi industri harus dialihkan ke sektor medis. Pak Menko telah meminta Menperin untuk membantu menyukseskan kebijakan ini," ucap dia.

Advertisement
Berita Lainnya