Senin 05 Jul 2021 23:35 WIB

Selain PPKM Darurat, Pemerintah Tetapkan PPKM Mikro XII

PPKM Mikro tahap XII difokuskan di berbagai daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Andri Saubani
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
Foto: Istimewa
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah pada 3 Juli 2021 dimulai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di

Pulau Jawa dan Bali, maka mulai 6 Juli 2021 akan dimulai PPKM Mikro Tahap XII. Kebijakan itu difokuskan pada berbagai daerah di luar Pulau Jawa dan Bali.

Baca Juga

Jumlah kasus aktif di enam Provinsi di Pulau Jawa sebanyak 239.555 kasus atau 77,28 persen dari total Kasus Aktif nasional yang sebesar 309.999 kasus per 5 Juli 2021. Ada lima provinsi dengan jumlah kasus aktif terbesar dan di atas 10 ribu kasus, meliputi DKI Jakarta 91.458 kasus, Jawa Barat 70.596 kasus, Jawa Tengah 43.110 kasus, DI Yogyakarta 14.166 kasus, dan Jawa Timur sebanyak 11.885 kasus.

Lalu tingkat keterisian tempat tidur (TT) di RS atau bed occupancy ratio (BOR) pada enam provinsi di Jawa semuanya lebih dari 80 persen, lebih tinggi dari BOR nasional sebesar 75 persen per 4 Juli 2021. Sedangkan di luar Jawa, ada tiga provinsi yang mempunyai BOR tertinggi yaitu Lampung (74 persen), Papua Barat (72 persen), dan Kalimantan Timur (71 persen).

Jika dilihat dari zonasi risikonya, maka enam provinsi di Jawa memiliki risiko tinggi. Sementara, di luar Jawa ada 10 provinsi yang termasuk dalam risiko tinggi, yaitu Lampung, Kalimantan Timur, Papua Barat, Bengkulu, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat,

Sumatera Barat, Papua, dan Kalimantan Tengah.

“Kesepuluh provinsi dengan risiko tinggi di Luar Jawa-Bali tersebut diukur dari parameter, yaitu tingkat BOR lebih dari 65 persen dan jumlah kasus aktif di atas 4.000 kasus,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers virtual, Senin (5/7).

 

 

Airlangga menambahkan, Data Indikator Asesmen Sistuasi Pandemi terhadap seluruh kabupaten/kota di luar Jawa yaitu terdapat sebanyak 43 kabupaten/kota verada di Level 4; sebanyak 187 kabupaten/kota di level 3; dan sebanyak 146 kabupaten/kota di level 2.

“Karena itu diputuskan untuk perpanjangan PPKM Mikro Tahap XII mulai 6 Juli hingga 20 Juli 2021. Ini berlaku di semua provinsi di luar Jawa-Bali, dengan dilakukan pengetatan pada 43 kabupaten/kota yang memiliki Level Asesmen 4 yang berada di 20 Provinsi. Regulasi ini selaras dengan pengetatan yang dilakukan di Jawa-Bali,” jelas Airlangga.

Meski diterapkan PPKM Darurat di Jawa-Bali dan PPKM Mikro diperketat di Luar Jawa-Bali, kata dia, namun kegiatan di sektor esensial tetap beroperasi. Dengan begitu tidak akan menimbulkan kekhawatiran gelombang PHK kembali.

“Juga terus dijaga dengan mendorong kegiatan ekspor, termasuk ekspor dari UMKM. Lalu dengan bantuan sosial yang dilanjutkan dan dipercepat, seperti diskon listrik, dan juga kegiatan-kegiatan lain yang menopang sektor produktif. Kita akan memonitor dan mengevaluasi terus di masa sekarang, maupun setelah 20 Juli,” jelas dia.

Sementara, dalam pengaturan di PPKM Mikro Tahap XII, telah diatur pula tentang pengaturan Ibadah pada Hari Raya Idul Adha yang secara khusus mendasarkan pada pengaturan di SE Menteri Agama Nomor 16/ 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, Pelaksanaan Qurban 1442 H di Luar Wilayah PPKM Darurat. Hal itu meliputi, (a) ketentuan Malam Takbiran dan takbir keliling Dilarang; (b) Shalat Idul Adha juga Ditiadakan bagi daerah risiko tinggi; dan (c) Pelaksanaan Kurban yaitu dalam penyembelihan hewan kurban dilakukan di Rumah Potong Hewan, dan pendistribusian dagingnya langsung diantar ke masyarakat bersangkutan.

Mengenai percepatan realisasi anggaran oleh Pemerintah Daerah (Pemda), harus didorong mempercepat realisasi earmarked 8 persen DAU/DBH untuk penanganan Covid-19. Kemudian, penyaluran Dana Desa dan BLT Desa agar dipercepat dengan menggunakan KPM Tahun 2020, dengan lebih memfokuskan kepada penduduk miskin yang terdampak pandemi dan belum menerima bantuan.

“Memang yang terpenting dalam situasi sekarang adalah earmarked DAU/DBH dengan total 8 persen atau Rp 35,1 triliun se-Indonesia, dan ini baru terserap 10,53 persen. Ini terbagi untuk Penanganan Covid-19, Dukungan Vaksinasi, Dukungan Kelurahan, Insentif Tenaga Kesehatan, serta Belanja Kesehatan Lainnya dan Kegiatan Prioritas yang ditetapkan Pemerintah Pusat,” tutur Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara pada kesempatan serupa.

photo
Infografis: Angka Kematian Naik 400 Persen di akhir Juni, Jabar dan DKI Tertinggi - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement