Senin 05 Jul 2021 20:20 WIB

Pemkot Bekasi Tambah Anggaran Covid-19 Rp 175,9 Miliar 

Sampai dengan 25 Juni Belanja tak terduga anggaran Covid-19 tersisa Rp 202 juta

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Pemerintah Kota Bekasi menambah anggaran penanganan Covid-19 dalam APBD Tahun Anggaran 2021 lewat Belanja Tak Terduga dengan pagu anggaran sebesar Rp 175.904.529.562. Sampai dengan 25 Juni 2021, anggaran BTT yang ada hanya bersisa Rp 202.435.989.
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi. Pemerintah Kota Bekasi menambah anggaran penanganan Covid-19 dalam APBD Tahun Anggaran 2021 lewat Belanja Tak Terduga dengan pagu anggaran sebesar Rp 175.904.529.562. Sampai dengan 25 Juni 2021, anggaran BTT yang ada hanya bersisa Rp 202.435.989.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Pemerintah Kota Bekasi menambah anggaran penanganan Covid-19 dalam APBD Tahun Anggaran 2021 lewat Belanja Tak Terduga dengan pagu anggaran sebesar Rp 175.904.529.562. Sampai dengan 25 Juni 2021, anggaran BTT yang ada hanya bersisa Rp 202.435.989. 

"Lonjakan kasus yang terkonfirmasi COVID-19 saat ini di Kota Bekasi membutuhkan upaya penanganan secara masif yang pendanaannya tidak mencukupi dari sisa anggaran BTT yang ada," kata Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, Senin (5/7). 

Kecepatan untuk pengendalian dan penanganan Covid-19 sangat diperlukan khususnya di bidang kesehatan. Oleh karena itu, kata Pepen, pemkot mengambil langkah untuk menggunakan SILPA Audited Tahun 2020 guna menambah ketersediaan anggaran BTT yang ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 44 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 94 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 212.036.377.157,00. 

Anggaran BTT penanganan Covid-19 bidang kesehatan di antaranya dipergunakan untuk Tempat Rawat Darurat Penanganan Isolasi Mandiri Non Komorbid Covid-19 di Stadion Patriot Candrabhaga, Penguatan dan Pengembangaan Layanan 3 Unit RSUD Kelas D, Tempat Rawat Darurat Covid-19 di RSUD Kelas D Teluk Pucung, Pengendalian, Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, serta Pencegahan, Penanggulangan dan Penanganan Infeksi Covid-19 di RSUD dr Chasbullah Abdulmadjid. 

Adapun, langkah tersebut dibuat berdasarkan  ketentuan perundang-undangan diantaranya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2021 dan telah diberitahukan kepada Pimpinan DPRD Kota Bekasi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement