REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Penegakkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang telah dimulai pada 3-20 Juli 2021, aparatur Kecamatan Bojongsari bersama unsur tiga pilar menggelar operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan (prokes) Covid-19.
Camat Bojongsari, Dede Hidayat mengatakan, dalam kegiatan tersebut, selain memberikan sosialisasi terkait protokol kesehatan, pihaknya juga memberikan teguran kepada beberapa tempat usaha yang masih beroperasi melewati batas jam operasional yang diterapkan selama PPKM Darurat. Adapun batas waktunya sampak pukul 21.00 WIB.
"Terdapat sekitar 11 pelaku usaha yang melanggar dan diberikan teguran. Kami juga memantau tempat makan yang masih mengizinkan makan di tempat," ujar Dede di Kantor Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, Senin (5/6).
Menurut Dede, masih banyak pelaku usaha di wilayahnya yang melanggar batas jam operasional sehingga menimbulkan kerumunan. Pihaknya pun tidak segan untuk memberikan teguran maupun sanksi kepada pelaku usaha yang melanggar.
"Teguran berupa penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik toko dan sosialisi terkait pembatasan jam operasional selama PPKM Darurat," jelasnya.
Ia menambahkan, jika masih ditemukan pelaku usaha yang melanggar pembatasan jam operasional selama PPKM Darurat, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas yakni berupa penyegelan sementara.
"Jika pemilik masih bandel dan melanggar peraturan ini kita akan segel usahanya untuk sementara waktu," tegas Dede.