Senin 05 Jul 2021 15:00 WIB

Sumbar Zona Merah, Gubernur: Kita Gencarkan Vaksin

Sumbar kini berada di dalam zona merah atau zona resiko penularan tinggi covid-19.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Muhammad Akbar
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengunjungi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Selasa (4/5).
Foto: Republika/Iit Septyaningsih
Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi mengunjungi Menteri Investasi Bahlil Lahadalia di Kantor Kementerian Investasi, Jakarta, Selasa (4/5).

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG- Gubernur Sumatra Barat, Mahyeldi, mengatakan ingin ada penguatan Peraturan Daerah yang mengatur tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk penanganan covid-19. Mahyeldi mengatakan Perda Nomor 6 Tahun 2020 dievaluasi supaya poin sanksi terhadap pelanggar prokes bisa lebih ketat dan tegas.

"Untuk masalah covid ini kan kita sudah punya Perda. Dan vaksinasi juga terus kita gencarkan," kata Mahyeldi di Kantor Gubernur Sumbar, Senin (5/7).

Seperti diketahui Sumbar kini berada di dalam zona merah atau zona resiko penularan tinggi covid-19. Status tersebut berdasarkan hasil perhitungan 15 indikator data onset pada minggu ke-69 pandemi covid-19 di Sumbar oleh Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi, yang datanya diinput dan diolah oleh Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Barat.

Dari data perkembangan covid-19 di Kabupaten Kota dan berdasarkan indikator Kesehatan Masyarakat, provinsi Sumatera Barat berada di zona merah dengan skor 1,79. Menurun dari minggu sebelumnya pada skor 2,05.

Mahyeldi menyebut pihaknya sedang melakukan rapat dengan sejumlah pejabat lain untuk menentukan kebijakan yang akan diambil untuk meredam penularan covid di Sumbar. Ia ingin mengambil kebijakan setelah mendengar masukan dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Mahyeldi menyebut pihak kepolisian yakni Polda Sumbar pernah mengusulkan supaya ada evaluasi dan penguatan terhadap Perda AKB. Ia setuju supaya Perda tersebut mempan untuk mendisiplinkan masyarakat supaya taat dengan protokol kesehatan.

"Nanti akan kami bicarakan supaya Perda ini lebih efektif," ucap Mahyeldi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement