Senin 05 Jul 2021 11:31 WIB

Dianggarkan Rp.185,98 Triliun untuk Penanganan Covid-19

Dana APBN ini akan digunakan terutama mengenai insentif nakes dan tagihan RS.

Rep: Novita Intan/ Red: Joko Sadewo
Petugas medis melakukan perawatan pasien di tenda barak yang dijadikan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Sleman, DI Yogyakarta, Ahad (4/7/2021). Komandan Posko Dukungan Operasi Satgas COVID-19 DI Yogyakarya. Pemerintah menganggarkan dana Rp.185,98 triliun untuk penanganan covid-19. Dana ini utamanya untuk tagihan RS dan insentif tenaga kesehatan. (foto ilustrasi)
Foto: Antara/Hendra Nurdiyansyah
Petugas medis melakukan perawatan pasien di tenda barak yang dijadikan ruang Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Sardjito, Sleman, DI Yogyakarta, Ahad (4/7/2021). Komandan Posko Dukungan Operasi Satgas COVID-19 DI Yogyakarya. Pemerintah menganggarkan dana Rp.185,98 triliun untuk penanganan covid-19. Dana ini utamanya untuk tagihan RS dan insentif tenaga kesehatan. (foto ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menambah alokasi dana penanganan Covid-19 menjadi Rp 185,98 triliun. Adapun dana yang berasal dari APBN ini akan digunakan untuk mendukung penanganan kesehatan, terutama mengenai insentif tenaga kesehatan (nakes) dan tagihan rumah sakit.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan dana tersebut mayoritas digunakan sektor kesehatan penanganan Covid-19 dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) sebesar Rp 172,84 triliun. “Kita melihat bahwa kebutuhan penanganan kesehatan bahkan akan naik lagi menjadi Rp 185,98 triliun karena perkembangan yang terjadi, baik itu bidang vaksinasi, therapeutic atau pengobatan maupun diagnostik dan lain-lain,” ujarnya saat konferensi pers virtual seperti dikutip Senin (5/7).

Sri Mulyani merinci alokasi terbesar ditujukan terhadap pengobatan senilai Rp 59,1 triliun antara lain klaim pasien sebesar Rp 40 triliun, insentif nakes sebesar Rp 15,3 triliun, pusat sebesar Rp 7,3 triliun, serta transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp 8 triliun.

Selanjutnya vaksinasi sebesar Rp 58 triliun. Adapun dana ini dipakai pengadaan vaksin sebesar Rp 47,8 triliun, dan earmark DAU pelaksanaan vaksinasi sebesar Rp 6,5 triliun.

Kemudian alokasi sisa akan digunakan penanganan kesehatan lainnya di daerah sebesar Rp 35,4 triliun, insentif perpajakan kesehatan sebesar Rp 20,85 triliun, diagnostik sebesar Rp 4,08 triliun. Kemudian, anggaran sebesar Rp 8,49 triliun akan dipakai sarana prasarana laboratorium, penelitian laboratorium, BNPB, komunikasi, dan iuran JKN PBPU.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement