Senin 05 Jul 2021 10:09 WIB

PPKM Darurat, Jalan Raya Kalimalang Macet Pagi Ini

Petugas gabungan memutar balik kendaraan dari Jakarta menuju ke Bekasi. 

Arus lalu lintas di Jalan Raya Kalimalang, tepatnya di Sumber Artha yang merupakan pos penyekatan untuk kendaraan yang melintas dari arah Jakarta menuju Bekasi, terpantau macet. Pengamatan di lokasi, pada pukul 09.00 WIB antrean kendaraan mencapai sekitar satu kilometer menjelang pos penyekatan. (Foto ilustrasi Jalan Raya Kalimalang)
Foto: Republika/Uji Sukma Medianti
Arus lalu lintas di Jalan Raya Kalimalang, tepatnya di Sumber Artha yang merupakan pos penyekatan untuk kendaraan yang melintas dari arah Jakarta menuju Bekasi, terpantau macet. Pengamatan di lokasi, pada pukul 09.00 WIB antrean kendaraan mencapai sekitar satu kilometer menjelang pos penyekatan. (Foto ilustrasi Jalan Raya Kalimalang)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Arus lalu lintas di Jalan Raya Kalimalang, tepatnya di Sumber Artha yang merupakan pos penyekatan untuk kendaraan yang melintas dari arah Jakarta menuju Bekasi, terpantau macet. Pengamatan di lokasi, pada pukul 09.00 WIB antrean kendaraan mencapai sekitar satu kilometer menjelang pos penyekatan. 

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Dishub, hingga Satpol PP memutar balik kendaraan dari Jakarta yang menuju ke arah Bekasi. Sejumlah pengendara kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang tak dapat melintas pun terpaksa berputar arah hingga menimbulkan kemacetan cukup panjang.

Baca Juga

Tampak sejumlah pengendara berusaha untuk dapat melewati pos penyekatan dengan berbicara kepada petugas kepolisian yang berjaga. "Pak saya tinggal di Bekasi mau pulang ke rumah, tapi KTP saya masih Jakarta," kata salah satu pengendara sepeda motor.

Namun, petugas kepolisian yang berjaga tidak membiarkan pengendara tersebut melewati pos penyekatan. Terdengar suara klakson kendaraan bersahutan akibat kemacetan tersebut.

Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 63 titik keluar-masuk Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek) terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. "Ada 63 titik yang kita jaga terdiri dari 28 titik yang ada di batas kota dan jalan tol kemudian 21 titik di pembatasan mobilitas di lokasi rawan pelanggaran yang memang selama ini masih berjalan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Jumat (2/7).

Penyekatan itu mulai diberlakukan mulai Sabtu (3/7) pukul 00.00 WIB. Individu yang masih boleh beraktivitas di luar rumah hanya yang bekerja di sektor esensial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement