Ahad 04 Jul 2021 23:20 WIB

Satgas Covid-19 Garut Tutup Paksa Toko yang melanggar PPKM

Satgas Covid-19 menyebut telah berulang kali lakukan penertiban toko langgar aturan

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menggelar Apel Gelar Pasukan Persiapan PPKM darurat di Kabupaten Garut yang dilaksakan di Alun-alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jum’at (2/7). .
Foto: Diskominfo Garut.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut menggelar Apel Gelar Pasukan Persiapan PPKM darurat di Kabupaten Garut yang dilaksakan di Alun-alun Garut, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut, Jum’at (2/7). .

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Garut, Jawa Barat, menutup paksa sejumlah toko yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di kawasan perkotaan, Ahad.

Wakil Ketua Satgas Covid-19 Garut sekaligus Komandan Kodim 0611 Garut Letkol Czi Deni Iskandar yang memimpin penertiban mengatakan patroli dan penegakan aturan PPKM darurat itu sudah kesekian kalinya dilakukan untuk mencegah kerumunan dan penyebaran Covid-19.

"Kami menutup seluruh toko yang tidak diperbolehkan buka selama penerapanPPKMdarurat diberlakukan," kata Deni.

Ia menuturkan operasi penertiban sudah mulai dilakukan sejak penerapan PPKM darurat pada Sabtu (3/7) dengan menerjunkan seluruh personel TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan Garut. Penertiban saat ini dilakukan di sejumlah tempat kawasan perkotaan Garut seperti Jalan Ahmad Yani, Ciledug, Papandayan, Cikuray, Pasar Baru, Mandalagiri, Guntur, dan Jalan Pramuka.

"Selama PPKM daruratyang boleh buka hanyaminimarket, warung sembako, pusat kesehatan, hingga apotek sehingga yang lain harus tutup," katanya.

Ia menjelaskan mayoritas toko yang terpaksa harus ditutup, yaitu toko yang menjual pakaian, termasuk di kawasan sentra kerajinan kulit."Kami tutup karena masuk ke dalam sektor nonesensial, semoga semua memahaminya," kata Deni.

Kepala Kejaksaan Negeri Garut Sugeng Hariadi yang ikut dalam operasi penertiban menyatakan selama penegakan PPKM darurat ada dua tempat usaha yang disegel, yakni klinik kecantikan dan toko buku. Sebelumnya pada operasi Sabtu (2/7) malam, kata dia, ada lima tempat yang disegel, yakni empat kafe dan satu pangkas rambut karena melanggar aturan jam operasional yang diatur dalam PPKMdarurat.

"Sebelumnya sudah kami minta untuk menutup dan tidak membuka kegiatan, tetapi pas kita balik lagi ternyata masih berkegiatan, jadi kami segel," katanya.

Ia menyampaikan tindakan tegas Satgas Penanganan COVID-19 merupakan upaya untuk mencegah dan memutus rantai penularan wabah COVID-19 yang saat ini kasusnyameningkat di Garut, termasuk daerah lainnya.

"Kami melakukan ini untuk menekan penyebaranCOVID-19 di Kabupaten Garut. Semuanya untuk kepentingan dan keselamatan bersama," katanya.

Sejak pemberlakuan PPKM darurat dengan mengintensifkanpatroli yang dilakulan petugas gabungan menyebabkan kondisi jalanan di perkotaan Garut sepi tidak seperti hari biasanya. Bahkan, petugas telah menutup sejumlah ruas jalan menuju kawasan perkotaan Garut untuk mencegah kerumunan orang.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement