REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN—-Guna mengurangi aktivitas warga di sejumlah pusat keramaian di kota Ungaran dan Ambarawa, Kabupaten Semarang –selama pemberlakuan PPKM darurat Jawa- Bali—aparat Polres Semarang melakukan rekayasa lalu lintas, berupa penutupan (penuh/ satu lajur) di enam titik jalan akses pusat keramaian.
Ke-enam ruas jalan tersebut meliputi ruas Jalan Moh Yamin, Jalan Ahmad Yani dan Jalan S Parman. Selain itu juga jalan di kawasan Alun Alun Lama Ungaran, Jalan Alun Alun Kalirejo serta jalan Alun Alun Tambakboyo, di Kecamatan Ambarawa.
Kasatlantas Polres Semarang, AKP Rendi Johan Prasetyo mengungkapkan, penutupan tiga ruas jalan dilakukan di jalur arteri kota Ungaran, yang meliputi ruas Jalan Moh Yamin --mulai dari Simpang Kerkop hingga simpang KPU-- sepanjang 600 meter.
Kemudian ruas Jalan Ahmad Yani, mulai dari simpang KPU hingga simpang eks kantor Disparta Kabupaten Semarang serta ruas Jalan S Parman, mulai dari simpang Sidomulyo hingga simpang Pundungputih.
“Ruas jalan yang ditutup tersebut merupakan jalur arteri yang selama ini banyak terdapat kegiatan masyarakat di wilayah Ungaran,” ungkapnya, di Ungaran, Kabupaten Semarang, Sabtu (3/7).
Selain tiga ruas jalan di jalur arteri kota Ungaran tersebut, lanjut Rendi, juga dilakukan penutupan jalan di lokasi keramaian masyarakat lainnya, yakni di kawasan Alun Alun Lama kota Ungaran maupun Alun Alun Kalirejo serta Alun Alun Tambakboyo.
Khusus untuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, penutupan Alun Alun Kalirejo dilakukan selama 24 jam dan aktivitas masyarakat ditiadakan sebagai bagian dari implementasi pelaksanaan PPKM Darurat Jawa- bali yang bakal berlagsung hingga 17 hari ke depan.
Rendi juga menjelaskan, di ruas Jalan Ahmad Yani diberlakukan penutupan satu arah mulai dari pagi pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB. kemudian mulai dari pukul 20.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB ditutup sepenuhnya.
Oleh karena itu, sesuai dengan Instruksi Bupati Semarang tentang pelaksanaan PPKM darurat Jawa- Bali, semua kegiatan usaha --seperti rumah makan, warung makan, restoran dan sebagainya-- diizinkan beraktivitas sampai dengan pukul 20.00 WIB.
“Lepas dari pukul 20.00 WIB, akses ke pusat keramaian tersebut akan tutup, sehingga di sejumlah pusat keramaian warga tersebut tidak boleh ada aktivitas masyarakat sama sekali,” tegas Rendi.