Sabtu 03 Jul 2021 14:43 WIB

Pemkot Malang SIapkan Ratusan Personil Gabungan

Para petugas akan ditempatkan di beberapa titik penyekatan di Kota Malang

Rep: Wilda Fizriyani/ Red: Hiru Muhammad
Kota Malang telah mempersiapkan 350 personel untuk mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Ratusan personel ini merupakan gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan sebagainya.
Foto: istimewa
Kota Malang telah mempersiapkan 350 personel untuk mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Ratusan personel ini merupakan gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan sebagainya.

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG--Kota Malang telah mempersiapkan 350 personel untuk mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat mulai 3 sampai 20 Juli 2021. Ratusan personel ini merupakan gabungan dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan sebagainya.

Kapolresta Malang Kota (Makota), AKBP Budi Hermanto mengatakan, ratusan petugas akan melakukan patroli di sejumlah tempat. Sebelumnya, para petugas sudah melaksanakan patroli skala besar bersama Dishub, Satpol PP dan sebagainya, Jumat (2/7) malam.  "Patroli skala besar untuk mengingatkan dan mengimbau masyarakat bahwa PPKM Darurat telah diberlakukan," kata Budi kepada wartawan di Kota Malang, Sabtu (3/7).

Budi berharap masyarakat memahami ketentuan yang berlaku dalam kebijakan PPKM Darurat. Aturan ini ditunjukkan bahwa pemerintah peduli dengan keselamatan warganya. Sebab itu, ia meminta, warga Kota Malang bisa mematuhi aturan sehingga dapat menyelesaikan masalah Covid-19.

Untuk memperkuat pelaksanaan PPKM Darurat, para petugas akan ditempatkan di beberapa titik penyekatan di Kota Malang. Salah satunya di Pintu Keluar Tol Madyopuro dengan menurunkan sekitar 50 personel. Kemudian juga akan ditempatkan di tempat keramaian seperti Jalan Ijen, wilayah dekat Mitra I dan sebagainya. 

Budi telah meminta anggotanya untuk melakukan pendekatan profesional dan humanis saat menjalankan tugas. "Tadi kami sampaikan bahwa keselamatan masyarakat adalah hukum tertinggi. Sehingga kita mungkin mengimbau, memberikan pengertian kepada masyarakat," jelasnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polresta Makota, AKP Yoppy Anggi Khrisna mengaskan, proses penyekatan di Pintu Keluar Tol Madyopuro akan berlangsung 24 jam. Pada titik ini, warga yang hendak masuk ke Malang Raya harus memiliki surat bebas Covid-19 dan vaksin dosis pertama. Aparat juga akan menanyakan tujuan dan keperluan mereka masuk ke wilayah Malang Raya. 

Jika terdapat warga yang tidak memenuhi kriteria, maka mereka harus kembali ke tempat asal. "Nanti kami juga koordinasi dengan Dinkes untuk melakukan swab antigen di exit tol Madyopuro," ucapnya.

Sebelumnya, pemerintah menetapkan beberapa ketentuan penting yang harus dilaksanakan selama PPKM Darurat berlangsung. Yakni, pengetatan kewajiban bekerja dari rumah dan untuk semua pekerja sektor non-esensial. Kemudian kegiatan belajar dan mengajar harus dilakukan secara daring. 

Untuk sektor esensial, maksimal 50 persen staf bisa bekerja di kantor. Namun pelaksanaannya harus memperhatikan protokol kesehatan secara ketat, dan 100 persen bagi sektor kritikal. 

Pemerintah mengizinkan supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan swalayan untuk beroperasi hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotek, diperbolehkan untuk beroperasi selama 24 jam. Namun untuk pusat perbelanjaan, pusat perdagangan lain, termasuk kawasan wisata harus ditutup total selama penerapan PPKM Darurat.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement