REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Ratusan petugas gabungan di Kota Sukabumi dikerahkan memantau penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai diterapkan, Sabtu (3/7). Warga yang melakukan pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak tegas.
'' Kota Sukabumi sudah memberlakukan penerapan PPKM darurat mulai Sabtu 3 Juli,'' ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sumarni, Sabtu. Bahkan sejak Jumat (2/7) malam petugas telah membagikan brosur dan pamplet kepada warga terkait pembatasan aktivitas masyarakat dalam PPKM darurat.
Sumarni berharap seluruh lapisan masyarakat baik pelaku usaha dan pedagang pasar paham akan ketentuan Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021. Di mana PPKM darurat ini dilakukan dalam menekan kasus penyebaran Covid-19.
'' Sabtu ini, kami mulai patroli penegakan hukum, jadi ketika masih ada pelanggaran protokol kesehatan akan ditindak tegas,'' ujar Sumarni. Penindakan misalnya bagi warga yang tidak menggunakan masker, berkerumun dan tidak menjaga jarak serta melanggar yang lain.
Nantinya para pelanggar akan dikenakan tipiring dan denda hingga sanksi lainnya. Jumlah personel yang diterjunkan yakni aparat kepolisian sebanyak 161 orang dibagi beberapa titik dibantu dengan Satpol PP 30 orang dan Dishub sebanyak 25 orang.
Nantinya ungkap Sumarni, petugas akan berkeliling kota hingga malam hari. Harapannya warga dapat menjalankan ketentuan PPKM darurat dengan baik agar menekan kasus Covid-19