REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya telah menyiapkan sanksi tegas terhadap pelanggar aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, terutama bagi yang diluar sektor esensial dan kritikal. Tidak tanggung-tanggung mereka yang melanggar akan dikenakan penegakan yustisi hingga ancaman pidana.
"Ada dua jenis penindakan yang pertama adalah yustisi, kedua adalah penyidikan, masuk tindak pidana," tegas Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Sabtu (3/7) dini hari.
Menurut Tubagus, undang-undang yang diterapkan adalah pasal pidana yang diatur dalam UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Adapun yang dilarang dalam undang-undang tersebut adalah semua tindakan yang mengahalang-halangi upaya penanggulangan.
"Penerapan PPKM Darurat merupakan salah satu bentuk dari upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit," Tubagus.
Karena itu, lanjut Tubagus, pihaknya telah membentuk satgas yang akan menjalankan penegakan hukum (Gakkum) tersebut. Nantinya, satgas tersebut yang akan menindak para pelanggar PPKM Darurat, termasuk perusahaan di luar sektor esensial dan sektor kritikal. Maka, apabila ada perusahaan di luar sektor itu tetap beroperasi secara fisik akan ditindak tegas.
"Contoh yang non kritikal yang non esensial yang seharusnya tutup dia buka melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik," ujar Tubagus.