REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengatur perjalan domestik dari dan ke Jawa dan Bali selama PPKM darurat dengan mentertakan hasil tes PCR dan kartu vaksin minimal dosis pertama. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto menegaskan, tes antigen tidak berlaku untuk penerbangan dari dan ke Jawa dan Bali selama PPKM darurat.
“Untuk penerbangan antar bandara di Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan PCR yang sampelnya maksimal dua hari sebelu keberangkatan,” kata Novie dalam konferensi video, Jumat (2/7) malam.
Selanjutnya, Novie mengatakan, untuk penerbangan dari dan ke bandara selain Jawa dan Bali dapat menywrtakan surat keterangan PCR yang sampelnya diambil maksimal dua hari sebelum keberangkatan. Selain itu juga, diperbolehkan menggunakan surat keterangan tes antigen dengan sampel yang diambil maksimal satu hari sebelum keberangkatan untuk penerbangan selain Jawa dan Bali selama PPKM darurat.
Saat ini, Kemenhub sudah memiliki Surat Edaran (SE) setiap sektor transportasi untuk mengatur teknis operasional semua moda selama PPKM darurat berlaku. Meskipun SE Satgas Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 terkait aturan perjalanan orang domestik sudah berlaku mulai hari ini (3/7) namun aturan teknis untuk operator transportasi dari Kemenhub baru berlaku pada Senin (5/7).
“SE di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian akan dimulai pada 5 Juli 2021," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dalam konferensi video, Jumat (2/7) malam.
Budi mengatakan, hal tersebut dilakukan karena untuk memberikan kesempatan kepada operator transportasi. Khususnya persiapan dalam menerapkan sejumlah ketentuan dan syarat perjalanan orang selama masa PPKM darurat.