REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa kegiatan di rumah ibadah ditiadakan selama diterapkannya PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Ariza mengatakan, semua tempat ibadah, baik itu masjid, gereja, wihara, klenteng, pura dan lainnya tak boleh menggelar kegiatan selama PPKM Darurat. Masyarakat diminta beribadah di rumah masing-masing.
Ariza menyebut, untuk mengawasi tempat ibadah agar tak berkegiatan, nantinya akan dilakukan sejumlah pihak. "Pengawasan dilakukan oleh MUI, DMI, organisasi keagamaan, oleh ormas (organisasi kemasyarakatan), dan oleh kita semua," kata Ariza di Jakarta, Jumat (2/7).
Ia pun meminta kebesaran hati masyarakat untuk meniadakan ibadah di rumah ibadah untuk sementara waktu. "Karena keselamatan menjadi kunci utama bagi kita untuk melanjutkan berbagai kegiatan lainnya," kata dia.
Kebijakan PPKM Darurat diterapkan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Sebab, kasus aktif kini telah mencapai 78 ribu. Jika terus melonjak, fasilitas kesehatan, yang kini sudah hampir penuh, dikhawatirkan bakal kolaps.