Sabtu 03 Jul 2021 02:05 WIB

PPKM Diberlakukan, Wagub DKI: MUI-Ormas Awasi Rumah Ibadah

Wagub DKI ingatkan seluruh tempat ibadah dilarang beraktivitas selama PPKM

Rep: Febryan A/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa kegiatan di rumah ibadah ditiadakan selama diterapkannya PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa kegiatan di rumah ibadah ditiadakan selama diterapkannya PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan bahwa kegiatan di rumah ibadah ditiadakan selama diterapkannya PPKM Darurat mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. 

Ariza mengatakan, semua tempat ibadah, baik itu masjid, gereja, wihara, klenteng, pura dan lainnya tak boleh menggelar kegiatan selama PPKM Darurat. Masyarakat diminta beribadah di rumah masing-masing. 

Ariza menyebut, untuk mengawasi tempat ibadah agar tak berkegiatan, nantinya akan dilakukan sejumlah pihak. "Pengawasan dilakukan oleh MUI, DMI, organisasi keagamaan, oleh ormas (organisasi kemasyarakatan), dan oleh kita semua," kata Ariza di Jakarta, Jumat (2/7). 

Ia pun meminta kebesaran hati masyarakat untuk meniadakan ibadah di rumah ibadah untuk sementara waktu. "Karena keselamatan menjadi kunci utama bagi kita untuk melanjutkan berbagai kegiatan lainnya," kata dia. 

Kebijakan PPKM Darurat diterapkan untuk menekan lonjakan kasus Covid-19 di Ibu Kota. Sebab, kasus aktif kini telah mencapai 78 ribu. Jika terus melonjak, fasilitas kesehatan, yang kini sudah hampir penuh, dikhawatirkan bakal kolaps.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement