Jumat 02 Jul 2021 23:59 WIB

Pelni Batasi Akses Penjualan Tiket Kapal Saat PPKM darurat

Penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent akan dihentikan

Anak buah kapal beraktifitas di dekat KM Lambelu yang bersandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) membatasi akses pembelian tiket kapal selama masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Foto: ARNAS PADDA/ANTARA
Anak buah kapal beraktifitas di dekat KM Lambelu yang bersandar di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan. PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) membatasi akses pembelian tiket kapal selama masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) membatasi akses pembelian tiket kapal selama masa penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.

Pjs Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Opik Taufik menyampaikan penjualan tiket kapal melalui channel online hingga travel agent akan dihentikan sementara dan hanya bisa dilakukan melalui loket kantor cabang Pelni dengan pembayaran secara nontunai.

"Sentralisasi penjualan tiket melalui loket kantor cabang akan dimulai pada 3 Juli 2021," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (2/7).

Opik mengatakan pelanggan kapal Pelni yang akan berpergian dari dan ke Pulau Jawa dan Bali diharuskan menyertakan hasil negatif tes PCR dengan masa berlaku 2x24 jam atau hasil negatif tes cepat antigen dengan masa berlaku 1x24 jam.

"Selama masa PPKM darurat, pelanggan juga harus menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama sebagai pelengkap dokumen perjalanan," tambahnya.

Guna mengakomodasi kebutuhan vaksinasi pelanggan yang belum menerima dosis pertama, kata dia, Pelni sedang mengupayakan untuk dapat memfasilitasi vaksinasi secara gratis bagi pelanggan sebelum berpergian.

Menurut dia, Pelni masih berkoordinasi dengan otoritas pelabuhan, kantor kesehatan pelabuhan (KKP) maupun dinas kesehatan setempat."Untuk calon penumpang yang tidak atau belum melakukan vaksinasi dengan alasan medis, maka wajib dibuktikan dengan membawa surat keterangan dari dokter spesialis," pungkas Opik.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement