Jumat 02 Jul 2021 19:51 WIB

PPKM Darurat, Polri Gelar Operasi Aman Nusa II Lanjutan

Kepolisian melakukan penyekatan di jalur kabupaten/kota untuk random sampling swab.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram (STR) soal Operasi Aman Nusa II Penanganan Covid-19 Lanjutan. Hal ini menindaklanjuti soal penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Pulau Jawa dan Bali.

"Surat telegram pak Kapolri sudah keluar STR/577/VII/OPS.2./2021 per tanggal (2/7/2021). Operasi terpusat sandi Aman Nusa II Lanjutan ini diberlakukan malam nanti 3 Juli dan sudah dinyatakan berlaku," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono membacakan amanat Kapolri Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (2/7).

Menurut Argo, dalam Operasi Aman Nusa II Lanjutan ini terdapat tujuh satuan tugas (satgas). Di antaranya adalah, Satgas deteksi, Satgas Binmas, Satgas kepatuhan protokol kesehatan dan pengamanan vaksinasi. Lalu, Satgas Bayankes, Satgas pengamanan pengawalan vaksin, Satgas penegakan hukum dan Satgas hubungan masyarakat (humas). 

Dikatakan Argo, Operasi Aman Nusa II Lanjutan merupakan tindaklanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali. Dalam poin enam disebutkan bahwa, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota didukung penuh oleh TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam mengordinasikan dan mengawasi pelaksanaan PPKM Darurat Covid-19. 

"Tindaklanjut apa yang dilaukan Polri terkait instruksi Mendagri terkait PPKM Darudat Covid-19 Jawa dan Bali. Adanya poin keenam, pihak polisi membuat Operasi Aman Nusa II Lanjutan, dulu pernah dibuat juga terkait Covid-19, dulu ada 5 satgas sekarang ada 7 satgas operasi itu," tutur Argo.

Dalam penerapan Operasi Aman Nusa II Lanjutan, pihaknya bakal melibatkan 21.168 personel dari Polda Jawa dan Polda Bali. Kemudian mendukung kebijakan Pemerintah Indonesia soal PPKM Darurat, aparat kepolisian nantinya bakal melakukan penyekatan-penyekatan di jalur kabupaten/kota untuk random sampling swab antigen.

"Selain PPKM Mikro di tingkat RT/RW kemudian juga ada jalur kabupaten maupun kota yang kami lakukan penyekatan dengan adanya random sampling swab antigen," kata Argo.

Selain itu, kata Argo, penyekatan untuk melakukan random sampling swab antigen juga bakal dilakukan di pintu keluar masuk antar kota dan provinsi, pintu tol, rest area, stasiun, bandara, pelabuhan. Sambungnya, di setiap kegiatan yang sudah ada di Inmendagri nomor 15 tahun 2021 Pemerintah akan mendukung penuh. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement