Jumat 02 Jul 2021 18:14 WIB

Amankan PPKM Darurat, Aparat Gabungan Kerahkan Tujuh Satgas

Aparat juga membantu proses pengawalan dan penguatan RS yang jadi tempat rujukan.

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kanan), Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung (kedua kiri) dan Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mulyo Aji (kiri) memberikan arahan dalam apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Apel gabungan antara Polri, TNI dan unsur Pemprov DKI Jakarta itu dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa-II Penanganan COVID-19 tahun 2021.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran (kedua kanan) didampingi Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (ketiga kanan), Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Asri Agung (kedua kiri) dan Pangdam Jaya/Jayakarta Mayjen TNI Mulyo Aji (kiri) memberikan arahan dalam apel gelar pasukan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/7/2021). Apel gabungan antara Polri, TNI dan unsur Pemprov DKI Jakarta itu dalam rangka Operasi Kontijensi Aman Nusa-II Penanganan COVID-19 tahun 2021.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat gabungan TNI, Polri dan pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengerahkan tujuh satuan tugas (Satgas) untuk mengamankan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang mulai pada Sabtu (3/7) dini hari. Hal ini disampaikan Kapoda Metro Jaya Fadil Imran usai memimpin apel gelar pasukan dalam rangka operasi Kontijensi "Aman Nusa II Penanganan Covid-19.

"Ada tujuh satgas yang akan bekerja secara kolaborasi, baik dari unsur TNI-Polri dan unsur Pemerintah Daerah tentunya untuk menghadapi pandemi Covid-19," kata Fadil di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Jumat (2/7).

Ketujuh Satgas tersebut meliputi, Satgas penegakan hukum, Satgas pengawalan dan pengamanan vaksin, Satgas penguatan pelayanan kesehatan, Satgas PPKM Mikro. Kemudian Satgas binmas, hingga satgas deteksi yang bertugas untuk mendeteksi perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap angka peningkatan Covid-19 di DKI Jakarta.

Dikatakan Fadil, selain mengamankan kebijakan PPKM Darurat, pihaknya juga akan membantu proses pengawalan dan penguatan rumah sakit yang menjadi tempat rujukan pasien Covid-19. Karana itu, dalam pembatasan mobilitas masyarakat dalam penerapan PPKM Darurat ada aspek yang dikecualikan, salah satunya berkaitan dengan program vaksinasi massal.

"Realnya nanti malam, akan ada penyekatan pembatasan hukum. Kemudian, pengawalan dan pengamanan rumah sakit, peningkatan penempatan layanan rumah sakit juga akan ditegakkan secara bersama," lanjut Fadil.

Oleh karena itu, Fadil berharap, kebijakan PPKM Darurat dengan segala aturan pembatasannya dapat mengeluarkan DKI Jakarta dari keadaan genting akibat pandemi Covid-19. Maka, dia meminta, agar masyarakat turut serta menyukseskan kebijakan tersebut dengan disiplin dan bertanggung jawab menjalankan protokol kesehatan.

"Mudah-mudahan ini memberikan dampak, karena suasana saat ini sedang genting. Kalau kita tidak disiplin dan tidak bertanggungjawab untuk keselamatan bersama, maka kita akan semakin masuk masa-masa sulit," harap Fadil Imran. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement