REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satlantas Polresta Bandung akan melakukan penyekatan terhadap kendaraan yang masuk ke wilayah Kabupaten Bandung selama penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat 3 Juli hingga 20 Juli. Penyekatan akan dimulai Jumat (2/7) malam di sejumlah titik.
"Ya, malam ini mulai dilakukan (penyekatan)," ujar Kasatlantas Polresta Bandung, Kompol Erik Bangun Perkasa saat dikonfirmasi, Jumat (2/7).
Ia menuturkan, penyekatan kendaraan dan penutupan jalan akan dilakukan di tiga titik ring satu yaitu di Jalan Raya Al-Fathu tepatnya di depan Gedong Budaya Sabilulungan. Jalan Raya Cicalengka Lama tepatnya di Alun-Alun Cicalengka dan Jalan Raya Dago Pakar.
Pada ring dua yaitu di Jalan raya Soreang-Kopo tepatnya di Warung Lobak, Jalan Raya Bojongsoang, Lingkar Barat Jalan Raya Nagreg dan Dangdeur Rancaekek. Ring tiga di pintu keluar Tol Soreang dan Pasar Sehat Cileunyi.
Erik mengatakan di Jalan Al Fathu akan diberlakukan penutupan jalan di simpang tiga Al Fathu hingga ke perempatan sejak pukul 15.00 Wib hingga 06.00 Wib. Selain itu melakuka rekayasa lalu lintas di pintu keluar tol Soreang.
Penutupan jalan juga dilakukan di Jalan Cicalengka sejak pukul 18.00 Wib hingga 06.00 Wib termasuk di Jalan Dago Pakar. Pada ring dua dan tiga akan dilakukan penyekatan dan pemeriksaan pengendara serta melakukan rapid tes secara acak."Apabila memiliki KTP domisili luar wilayah akan langsung diputarbalik.
Terpisah Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Sudir Riyanto mengatakan penyekatan akan dilakukan di wilayah hukum Polres Cimahi tepatnya di Kabupaten Bandung Barat. Penyekatan dilakukan selama PPKM darurat. Termasuk melakukan penutupan ruas jalan di Kota Cimahi.
"Ya, (penyekatan) di keluar (tol) Padalarang sama Grafika (Cikole). Kita juga penutupan jalur di Jalan Gandawijaya, Jalan Demang, Jalan Juleha kartasasmita dan Jalan Gatot Subroto depan subdenpom," katanya.