REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surakarta membolehkan buka sejumlah tenant (penyewa) di dalam mal yang menjual kebutuhan esensial, di antaranya swalayan dan toko obat selama pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
"Di dalam (mal) itu ada sektor-sektor esensial, seperti supermarket, toko obat itu nggak boleh tutup," kata Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka di Kota Solo, Jawa Tengah, Jumat (2/7).
Keputusan Gibran itu jelas bertentangan dengan Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan saat memimpin rapat PPKM darurat di Jakarta pada Kamis (1/7). Pemerintah pusat menetapkan pelaksanaan PPKM darurat mulai 3 Juli hinga 20 Juli 2021. Salah satu konsekuensinya, mal atau pusat perbelanjaan tutup.
Menurut Gibran, pihaknya memastikan pembukaan sejumlah penyewa tersebut tetap dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. "Jangan hanya mengacu pada aturan mal ditutup, saya nggak bilang ditutup lho. Itu pun (dibuka) tetap dibatasi," katanya.
Selain mal, lanjut dia, beberapa tempat yang masih diperbolehkan buka di antaranya toko kelontong dan toko modern dengan tetap memberlakukan pembatasan. "Kalau untuk restoran harus take away (makanan dibawa pulang), tidak boleh dine in (makan di tempat)," kata Gibran.
Mengenai penerapan PPKM darurat dari pemerintah pusat kepada sejumlah daerah, kata dia, memang harus dilakukan. Menurut Gibran, tidak ada tawar-menawar lagi bagi daerah menerapkan aturan tersebut.
"Nanti ada SE-nya (surat edaran) juga, warga Solo tidak perlu panik, ini untuk kebaikan kota kita, kesehatan kota kita," kata Gibran. Dia juga berharap dengan adanya kebijakan tersebut angka penyebaran Covid-19 dapat ditekan.