Jumat 02 Jul 2021 05:30 WIB

Dana Kurban Dapat Dialihkan Bantu Warga Terdampak Covid-19

Tidak sedikit yang terdampak mengalami kondisi sangat berat dan berekonomi lemah.

Petugas kesehatan memasuki area isolasi mandiri saat melakukan pendataan bagi warga yang terpapar COVID-19 di Banjar Terunasari, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, Bali, Kamis (1/7/2021). Satgas COVID-19 menerapkan PPKM Mikro secara ketat di kawasan tersebut menyusul 20 warga setempat dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan tes usap PCR yang diikuti 43 warga pada Selasa (29/6).
Foto: ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas kesehatan memasuki area isolasi mandiri saat melakukan pendataan bagi warga yang terpapar COVID-19 di Banjar Terunasari, Desa Dauh Puri Kaja, Denpasar, Bali, Kamis (1/7/2021). Satgas COVID-19 menerapkan PPKM Mikro secara ketat di kawasan tersebut menyusul 20 warga setempat dinyatakan positif COVID-19 setelah melakukan tes usap PCR yang diikuti 43 warga pada Selasa (29/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menyambut pelaksanaan Idul Adha 1442 H yang sebentar lagi akan tiba di tengah pandemi, Muhammadiyah berpandangan sebaiknya dana untuk pengadaan hewan kurban, dialihkan bantu warga masyarakat tidak mampu yang terdampak Covid-19.

Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Syamsul Anwar mengatakan dalam kondisi sekarang ini, banyak anggota warga masyarakat terpapar Covid-19. Tidak sedikit mereka mengalami kondisi sangat berat, termasuk dampaknya oleh mereka yang masuk golongan ekonomi lemah.

"Misalnya mereka yang bekerja jualan, lalu ada keluarga yang terkena Covid-19 dan tidak bisa jualan. Mereka ini sangat perlu santunan, karena tidak ada pemasukan sama sekali,” kata Syamsul Anwar, Kamis (1/7).

Dalam kondisi seperti ini, ia menyarankan dibutuhkan kepekaan nurani. Dia mengingatkan tentang ayat dalam Al Qur’an yang memerintahkan untuk menyantuni fakir miskin.“Agama itu tidak hanya sekedar dilaksanakan secara harfiyah, ini Idul Kurban kita berkurban, tapi agama juga dilaksanakan dengan pikiran rasional dan juga kepekaan nurani,” lanjut Syamsul Anwar.

Syamsul Anwar juga menjelaskan tentang Manhaj Tarjih yang dianut oleh Muhammadiyah sebagai metode dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan dalam bidang keagamaan khususnya. “Muhammadiyah menerapkan manhaj Tarjih dengan bersumber pada Al Qur’an dan Sunnah dan melalui tiga pendekatan yaitu Burhani, Bayani serta Irfani,” jelasnya.

Pendekatan Bayani ujar Syamsul Anwar, adalah melihat masalah agama dari segi dalil-dalil syar’i-nya. Kemudian pendekatan Burhani melihat permasalahan dari sudut teori-teori ilmu pengetahuan, dan Irfani melihat masalah dari kepekaan nurani.

Melalui sumber dan pendekatan itulah, dalam menyambut Idul Kurban tahun 2021 ini, Muhammadiyah seperti halnya tahun 2020 menganjurkan agar mengalihkan dana untuk Kurban guna membantu warga tidak mampu yang terdampak Covid-19.

Ditambahkan oleh Syamsul Anwar bahwa tujuan beragama adalah seperti yang tertuang dalam Surat Al Anbiya’ ayat 107, bahwa Nabi Muhammad tidak diutus kecuali sebagai rahmat bagi semesta alam.

Ia mengungkapkan Tuhan mengutus Nabi Muhammad membawa syariat adalah untuk mewujudkan kemashlahatan dan rahmat bagi semesta alam. Bagaimana rahmat ini diwujudkan, tanyanya. Mana yang lebih rahmat, menyembelih 25 ekor sapi tiga hari habis, dibandingkan dengan ikut membantu mereka yang sekarang banyak mengalami kesukaran. "Itu harus dipertimbangkan, itu kepekaan nurani,” tegas Syamsul Anwar.

Ia lalu menambahkan prinsip-prinsip dalam beragama yaitu pertama prinsip kemudahan, agama itu tidak mempersulit dan bertujuan untuk memberi kemudahan. Prinsip kedua adalah kemampuan, ketiga tidak menimbulkan mudarat dan keempat mengikuti Sunnah Nabi Muhammad SAW.

Hukum-hukum juga bisa berubah sesuai dengan kaidah tidak diingkari perubahan hukum karena perubahan zaman, tempat dan perubahan. Kapan hukum itu berubah? "Apabila terpenuhi empat syarat, satu ada tuntutan kemashlahatan untuk berubah, hukum itu tidak mengenai pokok ibadah mahdoh, tidak bersifat qat’I dan harus berlandaskan suatu dalil syar’I juga,” ungkapnya.

Terkait Sholat Idul Adha, Syamsul Anwar mengungkapkan karena kondisi terkini perkembangan pandemi Covid-19 Majelis Tarjih akan mengeluarkan fatwa dalam dua tiga hari ini. “Sholat Idul Adha itu kembali seperti pada fatwa Idul Fitri tahun 2020 yang lalu yaitu tidak merekomendasikan sholat di lapangan atau di masjid, jadi sholat di rumah masing-masing,” tuturnya.

Fatwa itu karena pertimbangan dan argumentasi yang sudah disampaikan, agama itu sebuah kemudahan serta dalam melaksanakan agama tidak menimbulkan mudharat. Sholat Idul Adha di rumah juga tidak dimaksudkan mengadakan suatu jenis ibadah baru, karena sholat yang dilakukan tetap sama seperti yang dituntunkan Nabi Muhammad SAW.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement