REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bogor, Jawa Barat, melalui Polresta Bogor Kota memberlakukan kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas di 10 lokasi di jalan utama Kota Bogor. Penutupan ini dimulai Kamis (1/7) malam pukul 21.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, di Kota Bogor, mengatakan, pelaksanaan kebijakan ganjil-genap kendaraan bermotor pada akhir pekan di Kota Bogor, diganti dengan kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas pada malam hari. Susatyo selaku wakil ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor mengatakan, lokasi penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas ini diberlakukan di sepanjang Jalan Raya Pajajaran mulai dari perempatan Warung Jambu di Bogor Utara hingga di pertigaan Sukasari dekat Lippo Plaza Ekalokasari di Bogor Timur.
Penutupan total ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas juga diberlakukan di Jalan Lingkar Kebun Raya Bogor yakni Jalan H Juanda, Jalan Jalak Harupat, Jalan Raya Pajajaran, dan Jalan Raya Otista, yang sering disebut sistemsatu arah (SSA), serta di Jalan Pemuda hingga bundaran Air Mancur.
"Kebijakan ini sasarannya bukan untuk kelancaran arus lalu lintas, tapi untuk mengurangi mobilitas masyarakat dan menghindari kerumunan, untuk mencegah penyebaran Covid-19," kata Susatyo.
Pada kebijakan penutupan ruas jalan dan pengalihan arus lalu lintas ini, ada kendaraan dalam kondisi darurat yang dikecualikan yakni, ambulans, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan dinas, dan layanan kendaraan daring. Pada pelaksanaan kebijakan ini, kendaraan bermotor dan pengalihan arus lalu lintas ini pelaksanaannya sudah diuji coba di Jalan H Juanda di lingkar Kebun Raya Bogor, pada Selasa (29/6) malam. Pada kegiatan tersebut, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor menurunkan tim gabungan dari Kepolisian dan Dinas Perhubungan Kota Bogor dengan memasang marka jalan di ruas jalan yang disekat, serta mengalihkan arus lalu lintas ke jalan alternatif.