Jumat 02 Jul 2021 00:25 WIB

Mark Sungkar Dituntut 2,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 50 Juta

Selain korupsi, Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa aktor senior yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar (kanan) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Prima Triathlon Indonesia pada Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa aktor senior yang juga mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia (PPFTI) Mark Sungkar (kanan) mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi laporan keuangan fiktif kegiatan dana Pelatnas Prima Triathlon Indonesia pada Asian Games 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aktor senior Mark Sungkar dituntut 2 tahun, 6 bulan  penjara serta denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Tak hanya pidana badan ia juga dituntut pidana tambahan membayar uang pengganti sebanyak Rp 694.900.000.

"Terdakwa melanggar Pasal 3 jucto Pasal 18 ayat (1) huruf B UU Tipikor. Menuntut 2 tahun dan 6 bulan, denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara dan ditambah pidana uang pengganti sebanyak Rp 694.900.000," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Kamis (1/7).

Jaksa meyakini, mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019 itu melakukan korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Atas tuntutannya tersebut, pihak Mark Sungkar akan  mengajukan nota pembelaan atau pleidoi pada 8 Juli 2021.

"Acara berikutnya nota pembelaan (pleidoi) dari PH terdakwa Mark Sungkar, pada tanggal 8 Juli 2021," ujar Bambang. 

Mark Sungkar sebelumnya didakwa melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, dan korporasi melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018. Mark Sungkar juga didakwa membuat laporan keuangan fiktif.

Mark Sungkar didakwa sebagai mantan Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019. Dalam dakwaan Mark Sungkar disebut membuat dan mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Triatlon Indonesia', ke Menpora, anggaran sebesar Rp 5,072 miliar.

Namun, setelah acara berlangsung, sisa uang Rp 399,7 juta dari kegiatan tersebut diduga digunakan Mark Sungkar untuk memperkaya diri sendiri. Mark juga diduga memperkaya orang lain antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp 20,65 juta dan Wahyu Hidayat Rp 41,3 juta.

Selanjutnya, Eva Desiana sebesar Rp 41,3 juta, Jauhari Johan Rp 41,3 juta, atau pihak korporasi The Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo Rp 150,65 juta.

Jumlah kerugian keuangan negara atas tindakan Mark Sungkar itu, jika ditotal sebesar Rp 694,9 juta sebagaimana laporan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement