Kamis 01 Jul 2021 19:22 WIB

Hilangkan Barang Bukti, Karyawati ini Nekat Bakar SPBU Senen

Pelaku RWA sebelumnya mengorupsi uang SPBU sebesar Rp 165 juta. 

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Petugas sedang memadamkan api yang membakar gedung kantor SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/6).
Foto: Gulkarmat Jakpus
Petugas sedang memadamkan api yang membakar gedung kantor SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (2/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor SPBU Pertamina di Jalan Pramuka Raya, Senen, Jakarta Pusat (Jakpus), terbakar pada Rabu (2/6). Setelah diusut, ternyata kantor itu dibakar. Pelakunya adalah karyawati SPBU tersebut dengan tujuan menghilangkan barang bukti penggelapan uang. 

Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto mengatakan, pelaku pembakaran itu adalah perempuan berinisial RWA (26 tahun). Dia bekerja di SPBU itu sebagai bendahara. 

 

photo
Kapolsek Senen Kompol Ari Susanto (tengah) memperlihatkan barang bukti kasus pembakaran kantor SPBU Senen di Mapolsek Senen, Kamis (1/7). Pelaku pembakaran adalah bendahara SPBU tersebut. - (Polsek Senen)

 

"Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran kantor SPBU tersebut dengan maksud menghilangkan barang bukti uang yang digelapkan," kata Ari di Mapolsek Senen, Kamis (1/7). 

Ari mengatakan, pelaku RWA sebelumnya mengorupsi uang SPBU sebanyak Rp 165 juta. Modusnya dengan tidak menyetorkan uang hasil penjualan BBM periode 31 Mei hingga 2 Juni 2021. 

Untuk menghilangkan jejaknya, RWA mengumpulkan sejumlah dokumen bukti penjualan BBM di atas meja di lantai 2 kantor. Dia lalu menyulut api menggunakan sebuah korek yang telah dipersiapkan dalam tasnya. 

Api itu ternyata merambat. Ruangan lantai 2 kantor SPBU itu pun dilalap 'si jago merah'. Beruntung, petugas pemadam berhasil memadamkan api dalam beberapa menit sehingga api tak menjalar ke tempat pengisian bahan bakar. 

Ari menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan penyidik kepada RWA. Sebab, perempuan itu menghilang dari lokasi kejadian saat petugas pemadam dan kepolisian datang untuk memadamkan api. 

Sekitar empat hari usai kebakaran, polisi menangkap RWA di sebuah hotel di Taman Sari, Jakarta Barat. Saat diperiksa, RWA mengakui perbuatannya. 

Dalam kasus ini, kata Ari, pihaknya mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 3 juta yang merupakan sisa dana yang dikorupsi RWA. Lalu diamankan juga sejumlah dokumen laporan penjualan BBM dan potongan kayu bekas kebakaran. 

Sedangkan RWA telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolsek Senen. Diaa dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 187 KUHP tentang kebakaran.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement