REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN--Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Hal itu disampaikan Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie, usai adanya keputusan aturan anyar dari Presiden Joko Widodo, Kamis (1/7), seiring dengan kondisi pandemi Covid-19 yang makin mengkhawatirkan.
"Kami akan menerapkan PPKM darurat mulai 3 sampai 20 Juli. Dalam penetapan PPKM darurat, kami akan mengutip utuh apa yang diatur oleh Pemerintah Pusat," ujar Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dalam konferensi pers di Pusat Pemerintahan Kota Tangsel, Kamis (1/7).
Lebih lanjut, Benyamin menyebut pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran yang detail membahas aturan PPKM darurat yang berlaku di Tangsel. "Untuk melaksanakan hal tersebut kami akan menerbitkan surat edaran. Hari ini akan diterbitkan dan mulai berlaku tanggal 3 Juli," katanya.
Benyamin menjelaskan, pemberlakuan PPKM darurat di Tangsel dilakukan seiring dengan masih tingginya kasus Covid-19 di wilayah tersebut. Hal itu berimbas pada penuhnya kondisi keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit dan tempat isolasi, serta melonjaknya kasus kematian akibat Covid-19.
Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi memberlakukan PPKM darurat. PPKM darurat berlaku pada 3-20 Juli 2021 di Jawa dan Bali. "Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat 3-20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi dalam keterangan pers, Kamis (1/7).
Jokowi menuturkan, pandemi Covid-19 beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara. "Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas agar kita bersama-sama dapat membendung penyebaran Covid-19 ini," sambungnya.
Jokowi memastikan PPKM darurat akan lebih ketat daripada pembatasan sebelumnya. Rincian aturan diserahkan ke Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan.