REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Panitia khusus (Pansus) DPR revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua menyepakati 21 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan substansi tetap. Jumlah tersebut merupakan bagian dari total 146 DIM yang sebelumnya telah diusulkan seluruh fraksi.
"(Sebanyak) 21 itu yang tetap dan disepakati ini kami sahkan secara kolektif semua pasal dan tidak boleh diulang-ulang lagi bahas ini setelah maju ke depan ya. Setuju? Dengan mengucapkan Bismillah saya sahkan 21 DIM substansi tetap," ujar Ketua Pansus Otsus Papua Komarudin Watubun dalam rapat kerja dengan pemerintah, Kamis (1/7).
Selain mengesahkan 21 DIM dengan substansi tetap tersebut, rapat kerja tersebut juga menyetujui DIM 1 sampai dengan DIM 5 untuk dirumuskan kembali oleh Tim Perumus (Timsus). Nantinya akan dibahas pada rapat kerja lanjutan yang rencananya akan dilaksanakan pada Senin (5/7).
"Dalam pembahasan yang lebih mendalam nantinya pembahasan RUU Otsus Papua ini akan dilakukan berdasarkan klaster tanpa mengabaikan urutan nomor DIM. Sehingga, diharapkan pembahasan dapat dilakukan secara menyeluruh," ujar Komarudin.
Dalam rapat nanti, pihaknya tetap mendorong agar pemerintah tak hanya merevisi pasal 34 mengenai dana otonomi khusus dan pasal 76 tentang pemekaran wilayah. Namun juga perlu merevisi pasal lain yang menjadi aspirasi masyarakat Papua.
"Ada banyak usulan terkait perkembangan yang terjadi, menuntut tidak hanya dua pasal itu," ujar Komarudin.
Tujuan revisi UU Otsus, tegas Komaruddin, adalah untuk menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat Papua. Untuk itu, pihaknya membuka ruang bagi semua pihak yang memiliki visi yang sama untuk membuat Papua lebih baik dari berbagai sektor.
"Jadi nanti dalam DIM fraksi-fraksi kita bicarakan dalam semangat kekeluargaan," tegas politikus PDIP ini.