Kamis 01 Jul 2021 11:19 WIB

Puluhan Ribu Anak di Kota Bekasi Terinfeksi Covid-19

10.491 anak di Kota Bekasi terinfeksi Covid-19 sejak awal pandemi

Rep: Uji Sukma Medianti/ Red: Esthi Maharani
Penyuntikan vaksin Covid-19 untuk anak usia 12 hingga 17 tahun dimulai secara simbolis
Foto: Dok. Prokopim Pemkot Bogor
Penyuntikan vaksin Covid-19 untuk anak usia 12 hingga 17 tahun dimulai secara simbolis

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 10.491 anak usia 0 hingga 19 tahun di Kota Bekasi terinfeksi Covid -19. Jumlah tersebut merupakan angka kumulatif kasus sejak awal pandemi 2020 hingga 26 Juni 2021.

"Sampai saat ini memang cukup banyak (kasus anak), sudah 20 persen jumlah kumulatif sejak 2020," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi, Tanti Rohilawati, Rabu (30/6).

Tanti mengatakan, untuk pasien anak khususnya bayi pihaknya telah menyiapkan Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Ruangan ini diperuntukkan bagi bayi yang memerlukan penanganan khusus.

"Kalau PICU itu sudah dinyatakan ruangan khusus ini ruang isolasi untuk anak kalau memang ada perburukan," kata Tanti.

Sementara itu, untuk vaksinasi anak pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah pusat. Adapun, saat ini Kementerian Kesehatan menerbitkan surat edaran terkait panduan pelaksanaan program vaksinasi Covid-19 yang berlaku bagi kelompok sasaran usia anak 12 hingga 17 tahun.

Jenis vaksin yang digunakan adalah Sinovac dengan dosis 0,5 ml sebanyak dua kali pemberian dengan jarak atau interval minimal 28 hari dari dosis pertama ke dosis kedua.

Surat Edaran tersebut bernomor HK.02.02/I/ 1727/2021 tentang Vaksinasi Tahap 3 Bagi Masyarakat Rentan Serta Masyarakat Umum Lainnya dan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 Bagi Anak Usia 12-17 Tahun yang ditandatangani Plt Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Maxi Rein Rondonuwu.

Dalam surat edaran tersebut, menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat.

Selain itu, pelaksanaan vaksinasi juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah, atau pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementerian Agama setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement