Surat edaran tersebut menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat. Selain itu, pelaksanaan vaksinasi juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah, atau pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementerian Agama setempat.
"Tujuannya untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan," kata Siti.
Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi, menurut Siti, dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia lebih dari 18 tahun. Peserta vaksinasi anak juga diwajibkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.
"Panduan selanjutnya adalah pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja," katanya.