Kamis 01 Jul 2021 10:27 WIB

Kemenkes Terbitkan Panduan Vaksinasi Anak Usia 12-17 Tahun

Vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas layanan kesehatan atau sekolah.

Seorang pekerja medis menyiapkan suntikan vaksin Sinovac COVID-19 yang diproduksi oleh perusahaan farmasi milik negara Indonesia Biofarma, selama vaksinasi massal di Depok di pinggiran Jakarta, Indonesia, Jumat, 25 Juni 2021.
Foto:

Surat edaran tersebut menginstruksikan pelaksanaan vaksinasi anak dapat dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan yang tersedia di wilayah setempat. Selain itu, pelaksanaan vaksinasi juga dapat dilakukan di sekolah, madrasah, atau pesantren berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kantor Pelayanan Wilayah Kementerian Agama setempat.

"Tujuannya untuk mempermudah pendataan dan monitoring pelaksanaan," kata Siti.

photo
Infografis anak-anak segera bisa divaksin Covid-19 - (Republika)

Mekanisme skrining, pelaksanaan dan observasi, menurut Siti, dilakukan sama seperti vaksinasi pada usia lebih dari 18 tahun. Peserta vaksinasi anak juga diwajibkan membawa kartu keluarga atau dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) anak.

"Panduan selanjutnya adalah pencatatan dalam aplikasi PCare vaksinasi dimasukkan dalam kelompok remaja," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement