Rabu 30 Jun 2021 17:17 WIB

Polisi Buru Pelaku Aniaya dan Bakar Korban di Boyolali

Dogol membakar Bintang sebab rumah sudah dibeli lima tahun lalu, tapi tak mau keluar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Pelaku Maryono alias Dogol kabur usai menganiaya dan membakar tubuh korban (ilustrasi).
Foto: pixabay
Pelaku Maryono alias Dogol kabur usai menganiaya dan membakar tubuh korban (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI -- Polres Boyolali memburu pelaku kasus penganiayaan dengan membakar tubuh korban di Dukuh Tempuran, Desa/Kecamatan Simo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.

"Petugas sedang di lapangan memburu pelaku kasus penganiayaan yang identitasnya sudah jelas, yakni Maryono alias Dogol (50), warga Dukuh Tempuran RT 015, RW 005, Desa Simo, Kecamatan Simo, Boyolali," kata Kepala Unit Reskrim Polsek Simo Aiptu Budiarto di Kabupaten Boyolali, Rabu (30/6).

Dari awal perkara kasus penganiayaan dengan membakar tubuh korban, kata Budiarto, sudah tersebar foto pelaku di media sosial. Namun, petugas yang memburu pelaku di tempat persembunyiannya memang membutuhkan kerja keras karena secara manual dengan mengandalkan jaringan.

Apalagi, pelaku tidak membawa ponsel (handphone) karena tertinggal di rumah saat kabur. Jika pelaku menggunakan ponsel maka bisa dilacak tempat persembunyiannya. Namun, kata dia, petugas sedang mencari pelaku secara manual sehingga perlu kerja keras untuk menangkapnya.

Sementara itu, korban bernama Bintang Alfatah (55) yang mengalami luka bakar sekitar 50 persen di bagian tubuhnya, kini dirawat di ruang ICU RSUD Simo Boyolali. Tim penyidik Polres Boyolali masih mengejar pelaku kasus penganiayaan dengan membakar tubuh korban, Bintang Alfatah, di Dukuh Tempuran.

Menurut Budiarto, pelaku Maryono alias Dogol (50) kabur dari rumahnya. Penganiayaan tersebut terjadi di rumah pelaku pada hari Sabtu (26/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Insiden diduga dipicu persoalan jual beli rumah antara Bintang Alfatah, warga RT 01/RW 01, Dukuh/Desa/Kecamatan Simo dan pelaku Maryono alias Dogol, warga Dukuh Tempuran RT 015/RW 005, Desa Simo.

Menurut dia, kronologinya berawal korban menanyakan rumah yang ditempati pelaku dan sudah dibeli oleh korban lima tahun lalu. Namun, pelaku hingga lima tahun belum mengosongkan rumah tersebut. Ketika ditanya kejelasannya, kata Budiarto, pelaku tidak menjawab dan tiba-tiba menganiaya korban.

Pelaku menyiramkan BBM pertalite ke tubuh korban, kemudian membakar dengan korek api. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hampir 50 persen.

Atas tindakan kasus penganiayaan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 187 Ayat (2) juncto Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun hingga 15 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement