REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Covid-19 Kelurahan Kramat Jati Jakarta Timur Aiptu Polisi Suwardi mengatakan tiga pilar memperketat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro. Hal itu karena kasus Covid-19 yang kian meninggi.
"Dasar untuk melaksanakan pengetatan karena terjadinya penambahan 246 kasus positif per 30 Juni 2021," kata Bhabinkamtibmas Kelurahan Kramat Jati, Suwardi saat dihubungi di Jakarta, Rabu (30/6).
Terkait penanganan pasien Covid-19, kata Suwardi, puskesmas di kelurahan akan menentukan pasien tersebut perlu menjalani isolasi mandiri di rumah atau tidak, tempat isolasi yang ditunjuk, atau rumah sakit kalau bergejala sedang hingga berat.
Bagi yang menjalani isolasi mandiri di rumah, sambung dia, petugas puskesmas akan memantau secara berkala kondisi pasien hingga hasil tes menyatakan sembuh. Saat ini, penanganan kasus Covid-19 di Kelurahan Kramat Jati terdiri 20 orang menjalani perawatan di Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet, Kemayoran.
Sedangkan sisanya sebanyak 226 orang menjalani isolasi mandiri di rumah masing-masing. Apabila ada warga yang isolasi mandiri di rumah, menurut Suarwi, Satgas Covid-19 beserta pengurus RT setempat akan melakukan penyemprotan disinfektan dan memasang stiker untuk memudahkan pemantauan petugas satgas.