REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Senjata api yang digunakan pelaku penembakan remaja di Taman Sari, Jakarta Barat, ternyata senjata organik Polri. Polisi kini mengusut asal muasal senjata itu bisa sampai ke tangan pelaku yang merupakan penagih utang.
"Jenis senjatanya revolver S&W. Senjata ini digunakan sebagai salah satu senjata organik Polri dan terdapat nomor seri senjata," kata Kapolsek Metro Taman Sari, AKBP Iver Son Manosoh, kepada wartawan, Rabu (30/6).
Tapi, kata Iver, pelaku selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah ketika ditanyakan asal senjata itu. Pelaku sempat menyebut senjata itu didapatkannya di daerah konflik Ambon, lalu dibawa ke Jakarta menggunakan kapal.
Setelah dikonfirmasi ulang, keterangannya berganti. Pelaku lantas menyebut senjata itu didapatkan dari seorang temannya di Jakarta sekitar setahun lalu. Tapi, pelaku mengaku tak mengetahui nama temannya itu karena hanya bertemu beberapa hari.
"Mungkin dia (keterangannya berubah) untuk melindungi seseorang yang dia takuti," ungkap Iver.
Kendati keterangannya berubah-ubah, kata Iver, pihaknya akan terus mengusut asal muasal senjata itu. Apalagi, senjata itu dalam penguasaan pelaku dan digunakan untuk menembak orang.
Upaya selanjutnya, kata Iver, adalah menyebar nomor seri senjata itu ke setiap satuan Polri. Sebab, pencatatan nomor seri senjata pasti ada di kesatuan masing-masing.
Sejauh ini, lanjut dia, nomor seri itu sudah disebar ke Polres Metro Jakarta Barat, Polda Metro Jaya, dan Polda Banten. Disebarkan pula ke satuan kepolisian di Ambon.
Bisa jadi, kata dia, pelaku mendapatkan senjata itu dengan cara membobol gudang milik Polri ketika konflik terjadi di Ambon. Atau, bisa jadi senjata itu memang sudah jadi milik anggota Polri sebelumnya. "Apa ada oknum yang sengaja atau tidak sengaja kehilangan senjata," kata Iver.
Sebelumnya, Moch Idris Saputra ditembak di Jalan Mangga Besar VI D, Taman Sari, Selasa (22/6) sekitar pukul 01.00 WIB. Akibatnya, Idris mendapat tiga luka tembak.
Insiden itu bermula ketika 10 orang debt collector menggelar pesta miras di sebuah indekos yang lokasinya dekat masjid di sana. Tak terima ditegur, para pelaku lantas menyerang warga menggunakan senjata tajam dan senjata api.
Setalah empat jam berselang, para pelaku ditangkap di Tebet, Jakarta Selatan. Didapatkan pula satu pucuk senjata api jenis revolver S&W.
Empat orang dijadikan tersangka. Pelaku utama atau penembakan adalah pria berinisial JP (45 tahun) yang bekerja sebagai debt collector atau penagih utang.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal UU Darurat Nomor 12 tahun 1951, UU Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, dan Pasal 338 juncto Pasal 53 KUHP. Ancaman maksimal 20 tahun penjara.