Selasa 29 Jun 2021 20:04 WIB

Pemkot Jakpus Fungsikan Hotel di Menteng untuk Isolasi

Warga yang akan diisolasi harus memiliki surat keterangan dari Puskesmas setempat.

Hotel untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 (ilustrasi).
Foto: Antara/Iggoy el Fitra
Hotel untuk isolasi mandiri pasien Covid-19 (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat segera memfungsikan Hotel Cik's Mansion, Menteng, sebagai tempat isolasi terkendali bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan tanpa penyakit penyerta atau komorbid. Jajaran Pemkot Jakarta Pusat pun telah melakukan simulasi untuk penerimaan pasien Covid-19 di hotel yang berada di Jalan Pegangsaan Barat tersebut.

Penerimaan pasien OTG untuk isolasi di Hotel Cik's Mansion dapat dilakukan hingga dua hari ke depan. Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Pusat, Erizon Safari, mengatakan warga yang akan diisolasi harus memiliki surat keterangan dari Puskesmas setempat yang kemudian akan didaftarkan secara sistem oleh Sudin Kesehatan Jakarta Pusat. Pasien OTG dapat langsung menyerahkan surat keterangan dari Puskesmas kepada petugas di Hotel Cik's Mansion. 

Selanjutnya, mereka akan diarahkan ke pemeriksaan yang dilakukan petugas medis. Setelah didata dan diperiksa kesehatannya, pasien OTG akan mendapatkan kunci kamar hotel. Tanpa didampingi petugas, pasien OTG bisa langsung menggunakan lift menuju kamar dan menjalani isolasi selama 10 hari, setelah dinyatakan positif berdasarkan tes usap PCR.

Selama menjalani isolasi, kebutuhan makanan dan vitamin akan difasilitasi oleh Dinas Sosial dan Puskesmas asal pasien. Setelah menjalani isolasi selama 10 hari dan dinyatakan negatif, pasien bisa kembali ke rumah menggunakan lift khusus.

Erizon merinci Hotel Cik's Mansion memiliki 77 kamar yang saat ini ditujukan bagi pasien OTG warga Jakarta Pusat. "Kami utamakan untuk warga Jakarta Pusat tetapi tidak menutup kemungkinan untuk wilayah lainnya. Saat ini untuk warga Jakarta Pusat karena banyak yang tidak mampu melakukan isolasi mandiri di wilayahnya," kata Erizon.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement