Selasa 29 Jun 2021 10:20 WIB

Peneliti Terangkan Cara Kerja Ivermectin Melawan Covid-19

BPOM meminta masyarakat tidak membeli Ivermectin secara bebas.

Obat Ivermectin untuk manusia tampak didistribusikan di Kota Quezon, Manila, Filipina. Ivermectin sedang diuji klinik di Indonesia oleh BPOM sebelum bisa dipastikan manfaatnya sebagai terapi Covid-19.
Foto:

BPOM namun meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tidak membeli Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter. BPOM menekankan pula agar masyarakat juga tidak melakukan pembelian obat ini melalui platform daring seperti e-commerce dan sejenisnya.

“Untuk kehati-hatian, BPOM meminta kepada masyarakat agar tidak membeli Ivermectin secara bebas tanpa resep dokter, termasuk membeli melalui platform online,” ujar BPOM dalam sebuah pernyataan melalui jejaring sosial Twitter, dikutip Selasa (29/6)

BPOM juga menyampaikan sejumlah informasi terbaru terkait penggunaan Ivermectin. Pertama, di Indonesia, Ivermectin adalah obat yang terdaftar untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis).

Ivermectin tergolong sebagai obat keras yang tersedia dalam bentuk sediaan 12 mg. Obat ini biasanya diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg berat badan, dengan pemakaian satu tahun sekali.

Dalam beberapa publikasi global, Ivermectin telah digunakan untuk penanggulangan Covid-19. Meski demikian, ini hanya dapat dipergunakan dalam kerangka uji klinik, sebagaimana rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dalam Guideline for Covid-19 Treatment yang dipublikasikan pada 31 Maret lalu.

Lebih lanjut, BPOM mengatakan bahwa pendapat yang sama juga diberikan oleh Otoritas Obat yang memiliki sistem regulatori yang baik, seperti United States Food and Drug Administration (US FDA) dan European Medicines Agency (EMA) karena data uji klinik yang ada saat ini belum konklusif menunjang penggunaan Ivermectin untuk Covid-19.

BPOM memahami bahwa Ivermectin telah digunakan di beberapa fasilitas pelayanan kesehatan untuk penanggulangan Covid-19. Karenanya, BPOM berupaya agar penggunaannya sejalan dengan rekomendasi WHO, yaitu mendukung pelaksanaan uji klinik Ivermectin untuk penanggulangan infeksi virus corona jenis baru.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, uji klinik obat ini akan dilakukan pada pasien Covid-19 yang memiliki gejala ringan hingga sedang. Tim Ahli Balitbangkes Kemenkes, Pratiwi Sudarmono, mengatakan, uji klinik akan terbagi dalam fase 1, fase 2, dan fase 3.

"Penelitian mengambil sampel pasien Covid-19 bergejala ringan dan sedang," katanya. Uji klinik dilaksanakan di delapan rumah sakit di Indonesia.

Sebenarnya, penelitian mengenai obat ini telah diulas beberapa kali. Penelitian ini pun telah ditulis dengan sangat baik dan memperhatikan semua aspek uji klinik. Bahkan, puluhan publikasi mengenai Ivermectin juga diperiksa atau dipilih.

Lebih lanjut, Pratiwi mengaku mendapatkan data bahwa penelitian pre kliniknya ini sudah dilakukan di laboratorium dan terbukti bahwa pada dosis tertentu Ivermectin bisa membunuh virus Covid-19.

"Kami mengharapkan bahwa uji klinik akan memberikan data kepada kami mengenai baik atau buruknya Ivermectin ini terkait pengobatan Covid-19 untuk masyarakat Indonesia yang sedang terpapar virus ini," ujarnya.

Pelaksanaan uji klinik membutuhkan waktu selama tiga bulan dan ditambah dengan pengamatan selama sebulan. Pengamatan akan dilakukan selama 28 hari setelah Ivermectin diberikan selama lima hari untuk tahu bagaimana keamanan dan khasiatnya. Jadi, setelah Ivermectin diberikan kepada subjek uji klinik selama lima hari, kemudian diamati selama 28 hari dan setelah itu uji klinik pertama berlangsung selama tiga bulan.

Artinya, sebelum uji klinik dilakukan maka terlebih dahulu ada pengamatan selama sebulan. Kemudian, data akan didapatkan dalam beberapa pekan atau mid term interim report. 

photo
Infografis Fakta Seputar Ivermectin - (republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement