Senin 28 Jun 2021 22:59 WIB

Polres Jaksel Belum Tetapkan Nikita Mirzani Jadi Tersangka

Polisi bantah tetapkan Nikita Mirzani jadi tersangka dugaan pencemaran nama baik

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bayu Hermawan
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan membantah telah mengeluarkan surat pemeriksaan terhadap artis Nikita Mirzani. Polres Jaksel juga membantah telah menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, Kompol Achmad Akbar, mengakui laporan terhadap Nikita Mirzani memang ada. Namun, laporan itu masih berpeoses dan dalam pendalaman tim penyidik.

Baca Juga

Achmad mengatakan, dalam penetapan tersangka terdapat mekanisme ketat melalui gelar perkara. "Tim penyidik belum melaksanakan tahapan atau mekanisme gelar perkara. Jadi, sampai dengan saat ini kami belum sampai ke langkah yang saya maksudkan tadi," katanya, Senin (28/6).

Berkaitan dengan foto surat pemanggilan terhadap Nikita Mirzani yang beredar di media sosial, dia menegaskan surat tersebut belum teregister secara resmi. Apalagi, nama yang tercantum dalam surat tersebut bukan namanya, melainkan nama dari Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatsn yang sebelumnya.

Bahkan, dia mengaku tidak mengetahui darimana surat tersebut berasal. “Justru saya menerima dari teman-teman media. Jadi, sekali lagi kami tegaskan proses kami masih berjalan dan belum ada tahapan penetapan tersangka,” ucapnya.

Selain belum melaksanakan gelar perkara, lanjut Achmad, saat ini pihaknya masih dalam proses pengumpulan keterangan dan alat bukti yang diperlukan. Apalagi, dia sama sekali tidak berkomunikasi dengan pihak terperkara.

"Kenapa gelar perkara ini bergulir cukup lama? Peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan sosial media, berarti pembuktian kita harus scientific. Olah forensik digital dan ini tidak bisa dikerjakan dalam waktu singkat, pasti akan membutuhkan waktu yang lebih dari perkara biasa," ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement