Selasa 29 Jun 2021 05:17 WIB

55 RT di DKI Jakarta Masuk Kategori Zona Merah

Data ini merupakan zona merah untuk periode 28 Juni 2021 sampai 4 Juli 2021.

Suasana pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (28/6/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat kasus baru Covid-19 di Indonesia hingga Senin (28/6/2021) pukul 12:00 WIB bertambah 20.694 kasus, di antaranya DKI Jakarta mencatat penambahan kasus terbanyak dengan jumlah 8.348 kasus, Jawa Barat dengan 4.771 kasus, dan Jawa Tengah dengan 2.143 kasus sehingga secara total mencapai 2.135.998 kasus.
Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
Suasana pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19 di TPU Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (28/6/2021). Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mencatat kasus baru Covid-19 di Indonesia hingga Senin (28/6/2021) pukul 12:00 WIB bertambah 20.694 kasus, di antaranya DKI Jakarta mencatat penambahan kasus terbanyak dengan jumlah 8.348 kasus, Jawa Barat dengan 4.771 kasus, dan Jawa Tengah dengan 2.143 kasus sehingga secara total mencapai 2.135.998 kasus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperbarui data zona pengendalian virus corona di tingkat rukun tetangga (RT). Saat ini tercatat ada 55 RT yang masuk kategori zona merah Covid-19.

Berdasarkan data pada laman corona.jakarta.go.id, Senin (28/6), 55 RT tersebut tersebar di Jakarta Pusat empat RT, Jakarta Timur (7), Jakarta Barat (6), Jakarta Selatan (17), dan Jakarta Utara (21). Data ini merupakan zona merah untuk periode 28 Juni 2021 sampai 4 Juli 2021.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan signifikan. Pada periode sebelumnya 20-28 Juni, hanya ada 10 RT zona merah dengan Jakarta Selatan hanya tiga RT zona merah dan Jakarta Utara tidak ada RT zona merah.

Dalam data tersebut dipaparkan bahwa RT zona merah tersebut juga masuk ke dalam RT pengendalian ketat atau rawan dengan pembagian zona merah, oranye, dan kuning. Sebanyak 1.415 RT (meningkat dari 892 RT) yang masuk zona rawan di Jakarta Pusat, Jakarta Timur sebanyak 2.600 RT (naik dari 1.594 RT) zona rawan, lalu zona rawan di Jakarta Barat ada 2.721 RT (naik dari 1.733 RT).

Kemudian, ada 2.024 RT (naik dari 1.325 RT) zona rawan di Jakarta Selatan, RT zona rawan di Jakarta Utara sebanyak 1.780 RT (naik dari 1.061 RT), dan RT zona rawan di Kepulauan Seribu sebanyak 13 (naik dari enam RT).

Sekretaris Daerah DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan, saat ini kondisi pandemi virus corona (Covid-19) di Ibu Kota sudah sangat serius dengan rekor kasus hingga di atas 9.000 per hari dan peningkatan lokasi zona merah. Marullah mengatakan, kemungkinan daerah zona merah terus berkembang seiring dengan penambahan kasus Covid-19.

Dia mengatakan, zona merah ini harus disikapi dengan serius mengingat kondisi wilayah RT di Jakarta yang padat dan bisa dengan cepat mengubah warna status zona. Karena itu, dia mengharapkan Jakarta tetap dapat dukungan dari pemerintah pusat yang pertama mengenai fasilitas isolasi mandiri di Rusun Nagrak dan Pasar Rumput agar dapat segera dikelola dalam satu kendali bersama RSDC Wisma Atlet.

Kemudian, fasilitas pusat yang dapat dimanfaatkan untuk ekstensi rumah sakit juga diharapkan dapat dimanfaatkan. Lalu, bantuan tenaga medis juga kita butuhkan karena kebutuhan yang mendesak di Jakarta.

"Kepastian suplai oksigen menjadi prioritas untuk setiap rumah sakit di DKI Jakarta," kata Marullah.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement