REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Wali Kota Bandung, Oded M Danial, memutuskan kegiatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan non-ASN di Balai Kota Bandung dan kantor dinas lainnya dihentikan sementara atau lockdown terhitung Senin (28/6) hingga 5 Juli dan diberlakukan Work From Home (WFH). Kebijakan tersebut dilakukan karena terjadi peningkatan signifikan kasus Covid-19.
"Perkantoran di lingkungan balai kota diberlakukan pembatasan kegiatan pada tempat kerja atau perkantoran melalui pengaturan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi seluruh ASN dan non-ASN dengan menutup sementara seluruh aktivitas di lingkungan Balai Kota Bandung," ujar Wali Kota Bandung yang tertuang dalam surat edaran.
Oded memuturkan, pimpinan kepala dinas dan BUMD untuk segera memberlakukan WFH sebanyak 75 persen dari jumlah ASN dan Non ASN. Apabila jumlah ASN dan non ASN yang terpapar Covid-19 tinggi, maka WFH dapat dilakukan hingga 100 persen. dan menutup sementara aktivitas di lingkungan kerja masing-masing.
"Pada saat pengaturan WFH, agar melakukan langkah-langkah pengaturan strategis, efektif serta produktif dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam pelayanan publik," katanya.
Ia mengatakan, selama melaksanakan WFH, ASN dan non ASN Kota Bandung tidak boleh melakukan aktivitas di luar rumah selama jam kerja. Selain itu, seluruh ASN wajib melaporkan aktivitas kinerja dan kehadiran melalui E-RK.
"Surat edaran (WFH) ini mulai berlaku dari tanggal 28 Juni 2021 sampai dengan 5 Juli 2021 dan akan dievaluasi kembali sesuai perkembangan kondisi pandemi Covid-19," ujarnya.