Senin 28 Jun 2021 16:05 WIB

Pelaku Penganiayaan Sopir Truk, Mantan Pelaut 

Mobil Pajero yang dikemudikan OK diketahui menggunakan nomor polisi B 1861 QH palsu.

Rep: Febryan. A/ Red: Agus Yulianto
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Febryan A
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengemudi Pajero yang menganiaya sopir truk di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, ditangkap. Polisi memastikan pelaku bukanlah anggota Polri ataupun TNI, melainkan seorang mantan pelaut. 

"Dia mantan pelaut. Dia bukan (TNI) Angkatan Laut seperti yang disebutkan ramai-ramai di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolres Jakarta Utara, Senin (28/6). 

Yusri menjelaskan, pelaku adalah pria berinisial OK alias OT (40 tahun). Kekinian, dia bekerja sebagai pencari pekerja outsourcing. Dia mencari dan mengumpulkan orang-orang yang ingin menjadi pelaut. 

Mobil Pajero yang dikemudikan OK diketahui menggunakan nomor polisi B 1861 QH. Sebagaimana diketahui, plat nomor dengan akhiran QH digunakan oleh pejabat Polri atau TNI. 

Yusri menyebut, plat nomor pada Pajero itu palsu. "B 1861 QH ini pelat nomor palsu. Aslinya adalah B 1086 VJA," kata dia. 

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, pelat nomor B 1961 QH yang asli terdata pada mobil Innova. Bukan pada Pajero. 

Pelaku, kata Sambodo, menggunakan plat palsu itu setelah melihat sebuah konten di TikTok yang menyebut plat nomor dengan akhiran QH biasa digunakan aparat. "Kemudian dia bikin sendiri plat nomor palsu itu. Tujuannya untuk mengelabui petugas," kata dia pada kesempatan sama.

Pelaku OK ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Senin (28/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Sebelum diciduk, ia sempat kabur ke Surabaya. 

Sebelumnya, video penyerangan dan perusakan yang dilakukan pengemudi  Mitsubishi Pajero terhadap sopir truk kontainer viral di media sosial. Peristiwa itu disebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara, Sabtu (26/6). 

Pria berbadan tegap itu menyerang sopir truk menggunakan sebuah tongkat hitam. Pelaku memukuli sopir truk dan memecahkan kaca depan truk. Sang sopir truk tampak tak memberikan perlawanan. 

OK terancam dijerat Pasal 236 jo 351 jo 335 ayat 1 jo 406 Kitab Undang-undang hukum pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Polisi juga mengamankan mobil Pajero yang digunakan OK, sebuah tongkat besi warna hitam, satu stel pakaian dan berkas visum et repertum.

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement