Senin 28 Jun 2021 12:15 WIB

'Jerat Sindikat Narkoba dengan Pengenaan Pasal TPPU'

Peredaran narkoba sudah merambah desa serta melibatkan kalangan perempuan dan anak.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
 Wakil Presiden Maruf Amin
Foto: Dok KIP/Setwapres
Wakil Presiden Maruf Amin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Presiden Ma'ruf Amin menilai, perlunya tindakan tegas, keras, dan terukur penegak hukum terhadap kasus peredaran narkotika di Indonesia. Selain pidana asli, Wapres juga mendorong pengenaan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap pelaku maupun sindikat narkotika untuk memberi efek jera.

"Penyitaan aset untuk memiskinkan para pelaku dan sindikat narkoba, juga menjadi salah satu cara agar produksi dan peredaran narkoba tidak dapat beroperasi lagi," kata Ma'ruf dalam peringatan Hari Anti Narkotika Internasional Tahun 2021, Senin (28/6).

Ma'ruf mengungkap, permasalahan penanggulangan narkoba di Indonesia saat ini antara lain banyaknya jaringan sindikat narkotika yang beroperasi dengan menyelundupkan narkoba melalui jalur laut, yang berimplikasi meningkatnya kawasan bahaya narkoba di seluruh Indonesia. Peredaran narkoba, kata Ma'ruf, sudah merambah hingga ke desa‐desa serta melibatkan kalangan perempuan dan anak-anak baik sebagai kurir maupun penyalah guna.

Ma'ruf menyebut, berdasarkan data dan fakta yang terjadi, sebagian besar narkoba berasal dari luar negeri, antara lain sindikat narkoba kawasan segitiga emas dan kawasan bulan sabit emas. 

"Diselundupkan dan dikendalikan oleh sindikat internasional bekerja sama dengan sindikat dalam negeri," katanya.

Sementara, persoalan narkotika juga ditambah dengan transaksi yang bermutasi dari modus operandi tradisional, beralih kepada penggunaan teknologi secara daring dalam berbagai bentuk.

Karenanya, Ma'ruf menilai, perang melawan narkoba memerlukan sinergitas dan kerja sama di tingkat nasional, regional maupun internasional terutama dalam kegiatan penyelidikan, tukar menukar informasi, dan operasi bersama.

Dia juga mendorong, Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024 atau lebih dikenal dengan RAN P4GN dapat berjalan secara optimal dengan adanya kerja inklusif dan kolaborasi dari kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan seluruh komponen masyarakat Indonesia.

"Kita perlu membangun dan melakukan investasi SDM unggul dengan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam RAN P4GN. Tujuannya agar masyarakat terhindar dari penyalahgunaan narkotika, sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang sehat, cerdas, produktif, berdaya saing, berwawasan kebangsaan dan berakhlak mulia," katanya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement