Senin 28 Jun 2021 02:45 WIB

Kapolri Wajibkan Buku Kontinjensi Covid Ada di Saku Petugas

Buku tersebut mengupas secara detail bagaimana cara menangani pandemi.

Kapolri Wajibkan Buku Kontinjensi Covid Ada di Saku Petugas. Petugas kepolisian menyusun pembatas saat akan menutup jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang.
Foto: ANTARA/Nova Wahyudi
Kapolri Wajibkan Buku Kontinjensi Covid Ada di Saku Petugas. Petugas kepolisian menyusun pembatas saat akan menutup jalan dalam rangka pembatasan mobilitas warga guna menekan penyebaran COVID-19 di Jalan POM IX, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (23/6/2021). Pembatasan tersebut dilakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 00.00 WIB di delapan titik persimpangan di Kota Palembang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mewajibkan buku panduan pedoman kontinjensi klaster Covid-19 selalu berada di saku petugas kepolisian, khususnya Bhabinkamtibmas yang bertugas di Posko PPKM Mikro.

"Buku ini sudah dicetak dan didistribusikan ke jajaran Polda, Polres serta Polsek se-Indonesia," kata Sigit dalam keterangan tertulis di Jakarta, Ahad (27/6).

Baca Juga

Saat mengunjungi lokasi Rusun Nagrak dan PPKM Mikro di Semper Barat, Jakarta Utara, Ahad, petugas Bhabinkamtibmas menunjukkan buku saku itu kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. "Sangat bermanfaat bagi kami yang ada di lapangan karena menjelaskan banyak hal soal penanganan Covid-19," kata anggota Bhabinkamtibmas Cilincing, Ipda Luluk S.

Buku tersebut sangat bermanfaat bagi anggota kepolisian yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 karena mengupas secara detail bagaimana cara menangani pandemi. Misalnya, penentuan posko dan pengendalinya ketika kontinjensi terjadi.

Lalu penyiapan sarana dan prasarana seperti ambulans, peralatan swab antigen, APD, obat-obatan, formulir tracing, formulir pemantauan karantina/isolasi, media komunikasi, informasi, dan edukasi Covid-19. Buku panduan tersebut juga mengupas penanganan klaster Covid-19 dengan tahapan 3T (tracing, testing dan treatment) dan 5M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan membatasi mobilitas).

Termasuk kebutuhan logistik atau dapur umum. Penentuan tempat isolasi terpusat dan rumah sakit rujukan.

"Sebagai garda terdepan dalam penanganan Covid-19, Kapolri memerintah agar buku tersebut selalu ada di saku para Bhabinkamtibmas," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Argo menegaskan buku ini merupakan salah satu bentuk kontribusi dan perjuangan Polri dalam mendukung pemerintah guna mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas. "Hal ini semata-mata dilakukan untuk menjunjung asas, salus populi suprema lex esto, yang artinya keselamatan masyarakat sebagai hukum tertinggi," ujar Argo.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement