REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Gamal Abdul Kahar meminta masyarakat agar mengenali ciri-ciri pinjaman online (pinjol) ilegal atau rentenir online agar tidak menjadi korban penipuan.
Menurutnya hal itu penting diketahui oleh masyarakat mengingat saat ini pinjol online kian kerap menawarkan pinjaman online kapada masyarakat terutama di seluruh daerah di Sulteng baik melalui pesan singkat shortmessage service (SMS) atau WhatssApp (WA).
"Ada tujuh ciri-ciri pinjol ilegal atau rentenir online yang mesti diketahui oleh masyarakat. Pertama, pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam,"katanya di Kota Palu, Sabtu.
Kedua, lanjutnya, fee atau bunga yang ditawarkan pinjol ilegal sangat tinggi. Bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
Ketiga, suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai satu sampai empat persen per hari. "Keempat, jangka waktu pelunasan sangat singkat dan tidak sesuai kesepakatan. Kelima, pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar,"ujarnya.
Keenam, pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi dan pelecehan."Ketujuh, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas," kata Gamal.