Sabtu 26 Jun 2021 18:33 WIB

DKI Jakarta Larang Ziarah Kubur Hingga 5 Juli

Pelarangan ziarah kubur juga dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. 

Warga melakukan ziarah kubur.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Warga melakukan ziarah kubur.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Suku Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur melarang ziarah kubur di Tempat Pemakaman Umum (TPU) di wilayah tersebut hingga 5 Juli 2021. Larangan ziarah tersebut sesuai dengan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro oleh Pemprov DKI Jakarta.

"Sesuai dengan arahan Kadis sebagai turunan SK Gubernur maka aktivitas ziarah di TPU selama PPKM ditiadakan sampai waktu yang ditentukan," kata Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Timur, Christian Tamora Hutagalung, Sabtu (26/6).

Christian menambahkan, pelarangan ziarah kubur juga dimaksudkan untuk mencegah penyebaran Covid-19 akibat kerumunan peziarah mengingat angka positif Covid-19 di Jakarta mengalami peningkatan. Dia mengatakan, selama periode larangan ziarah kubur tersebut pengelola TPU di wilayah Jakarta Timur hanya melayani pemakaman dan perawatan makam.

Petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) di masing-masing TPU dibantu Satpol PP, TNI-Polri dari Satgas COVID-19 akan mengamankan pemberlakuan larangan ziarah. Dia mengatakan, bahwa periode larangan ziarah tersebut bisa saja diperpanjang tergantung situasi penyebaran Covid-19 di Jakarta. "Semua melihat kondisi yang berkembang," kata Christian.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement