Sabtu 26 Jun 2021 12:02 WIB

Kemenhub Jawab Garuda Dilarang Terbang ke Hong Kong

Menurut Novie, larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto menegaskan, penutupan penerbangan dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal wajar yang harus dihormati dan disikapi secara bijak di tengah situasi pandemi Covid-19.

"Setiap negara memiliki hak dan langkah antisipasi yang berbeda dalam melindungi warganya, salah satunya dengan melakukan penutupan penerbangan dari dan ke negara lain yang memiliki kasus penyebaran Covid-19 tertinggi," kata eks direktur utama Airnav tersebut dalam pernyataannya di Jakarta, Sabtu (26/6).

Otoritas penerbangan di Hong Kong melarang maskapai Garuda Indonesia masuk negara itu. Keputusan itu sebagai respon atas peningkatan kasus Covid-19 di Indonesia.

Novie menjelaskan, Indonesia sebelumnya juga pernah melakukan langkah antisipasi melindungi masuknya warga negara asing yang sedang mengalami wabah di negaranya.

"Indonesia pernah mengambil sikap melarang masuknya warga negara dari atau transit di Inggris ke Indonesia, begitu pun dengan warga negara India. Jadi larangan terbang dari Indonesia ke Hong Kong merupakan hal yang wajar," jelasnya.

Meski demikian, Novie terus menghimbau agar semua maskapai baik nasional maupun internasional untuk selalu mematuhi peraturan yang berlaku, dan memastikan calon penumpang memiliki surat keterangan sehat. Surat tersebut harus sudah divalidasi oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.

Novie mengakui, kewenangan untuk memvalidasi dokumen kesehatan calon penumpang berada pada KPK, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Sehingga hal itu bukan menjadi kewenangan maskapai. Dia menyebut, tugas maskapai adalah mengangkut penumpang yang sudah memiliki surat keterangan sehat.

"Akan tetapi ditengah pandemi ini, kami menghimbau kepada seluruh maskapai maskapai untuk dapat mengecek ulang surat kesehatan dan mengamati apakah calon penumpang memperlihatkan gejala seperti demam, batuk, flu serta gejala lainnya agar dapat dilakukan penanganan sesuai SOP yang berlaku," kata Novie.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement