Jumat 25 Jun 2021 14:10 WIB

Larangan Warga Ziarah ke TPU Diperpanjang

Larangan berziarah ke TPU ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang.

Sejumlah warga berziarah di area pemakaman khusus COVID-19 TPU Srengseng Sawah 2, Jakarta Selatan
Foto: Antara/Asprilla Dwi Adha
Sejumlah warga berziarah di area pemakaman khusus COVID-19 TPU Srengseng Sawah 2, Jakarta Selatan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Kota Jakarta Pusat melarang masyarakat berziarah ke Taman Pemakaman Umum (TPU) selama perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro di DKI Jakarta.

Kepala Suku Dinas (Kasudin) Pertamanan dan Hutan Kota Administrasi Jakarta Pusat Mila Ananda mengatakan larangan bagi warga untuk berziarah ke TPU kembali diberlakukan, menyusul jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat di DKI Jakarta.

"Sementara ini ziarah ditiadakan. Untuk RTH, taman dan TPU ditutup, kecuali untuk pemakaman tetap beroperasi," kata Mila.

Larangan berziarah ke TPU ini berlaku sejak 22 Juni hingga 5 Juli mendatang, sesuai ketentuan dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta. Meski ditutup untuk warga berziarah, Mila mengatakan bahwa TPU tetap dibuka khusus untuk operasional pemakaman dengan jumlah pengantar yang dibatasi.

Di Jakarta Pusat, ada empat TPU yang dikelola oleh Sudin Pertamanan dan Hutan Kota, yakni TPU Karet Bivak, TPU Karet Pasar Baru Barat (PSBB), TPU Kawi Kawi Johar Baru, dan TPU Petamburan.

Penutupan TPU untuk warga berziarah dimaksudkan untuk mencegah timbulnya kerumunan yang berpotensi menciptakan klaster baru Covid-19. "Untuk pengendalian kerumunan, jangan sampai nanti TPU jadi klaster baru penularan Covid-19," ujar Mila.

Pembatasan aktivitas masyarakat, termasuk berziarah ke TPU tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 796 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro.

Keputusan gubernur itu ditandatangani Gubernur Anies Baswedan pada Senin (21/6) untuk perpanjangan PPKM skala Mikro yang berlaku hingga 5 Juli 2021. Dalam lampiran keputusan gubernur itu, disebutkan bahwa kegiatan ditiadakan pada area publik dan tempat lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan massa.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement