JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur memvonis Muhammad Rizieq Shihab alias Habib Rizieq Shihab (HRS) bersalah terkait perkara dugaan menutup-nutupi kondisi kesehatan di Rumah Sakit Ummi Bogor. Majelis hakim mengganjar HRS dengan hukuman empat tahun penjara. "Muhammad Rizieq Sihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak...
Berita Lainnya