Jumat 25 Jun 2021 00:29 WIB

Mantan Dirut PT DI Budi S Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Budi dipidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terdakwa kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Terdakwa kasus korupsi kegiatan penjualan dan pemasaran PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (PT DI) Budi Santoso ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Eksekusi ini berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Budi merupakan terpidana perkara korupsi terkait dengan kegiatan penjualan dan pemasaran di PT DI pada 2007-2017. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan tim Jaksa Eksekusi, Kamis (24/6), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 60/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Bdg tanggal 21 April 2021 dengan terpidana Budi Santoso.

"Dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas I Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta.

Budi juga dibebani pidana denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Selain itu, kata Ali, adanya kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 2.009.722.500 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

"Serta dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," ucap Ali.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (21/4) telah menjatuhkan pidana penjara terhadap Budi selama 4 tahun dan denda Rp 400 juta subsider tiga bulan kurungan dan juga terhadap mantan Kepala Divisi Penjualan PT DI Irzal Rinaldi Zailani selama 7 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 5 bulan kurungan. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta agar Budi divonis 5 tahun penjara dan Irzal selama 8 tahun penjara. 

Sebelumnya, Budi dan Irzal didakwa oleh jaksa melakukan korupsi untuk memperkaya diri sendiri dari kontrak perjanjian secara fiktif dengan mitra penjualan guna memasarkan produk dan jasa. Jaksa mendakwa Budi telah memperkaya diri sendiri dengan korupsi sebesar Rp 2.009.722.500 dari kontrak fiktif itu.

Sedangkan Irzal didakwa memperkaya diri dengan nominal yang lebih besar yakni Rp 13.099.617.000. Dari kontrak fiktif itu, KPK berkesimpulan para terdakwa telah merugikan negara sebesar Rp 202.196.497.761,42 dan 8.650.945,27 dolar AS.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement