REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI--Sejumlah rumah sakit di Kota Sukabumi wajib menyiapkan skenario konversi jumlah tempat tidur untuk penanganan Covid-19 minimal 30 persen dari jumlah tempat tidur. Sebab, keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) rumah sakit rujukan Covid-19 di Kota Sukabumi telah mencapai di atas 90 persen per hari ini, Kamis (23/6).
“ Keterisian tempat tidur untuk RS rujukan Covid di Kota Sukabumi telah menembus 92 persen,” Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Wita Iskandar. Sehingga Wali Kota mengeluarkan surat edaran kepada rumah sakit di Kota Sukabumi pada 22 Juni 2021.
Selain menambah tempat tidur untuk pasien Covid-19, rumah sakit juga wajib melaporkan secara real time update ketersediaan tempat tidur, isolasi khusus Covid-19 sehari dua kali pagi dan sore hari melalui link yang disediakan. Ketiga rumah sakit juga harus selalu menjaga dan meningkatkan kualitas mutu layanan kesehatan.
'' Contoh RS yang penuh di RSUD R Syamsudin SH (Bunut) misalnya penuh dan ada daftar tunggu pasien Covid,” tambah Wita. Di tempat ini selain warga Kota Sukabumi juga ada dari luar Kota Sukabumi karena berfungsi sebagai RS rujukan. Rencananya di rumah sakit milik pemerintah ini akan ditambah 20 tempat tidur.
Selain itu pasien yang masuk yang sakitnya cukup parah dengan gejala sesak berat. Kondisi yang sama di RS lain juga hampir sama. Ke depannya sesuai edaran wali kota RS di kota akan mengurangi perawatan biasa dan menambah yang untuk Covid sehingga bisa menampung pasien Covid dengan gejala berat.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Sukabumi Rita Fitrianingsih mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Kabupaten Sukabumi terkait sarana tempat tidur penanganan Covid. Langkah ini dilakukan agar penyediaan tempat tidur bagi pasien Covid-19 bisa maksimal.'' Untuk sementara kami maksimalkan gedung perawatan RSUD R Syamsudin seperti Gedung Muraz dan Flamboyan,'' kata Rita. Sehingga saat ini tempat tidur khusus Covid di rumah sakit itu menjadk 116.